DEPOK (eNBe Indonesia) - Rumah Sakit Khusus Daerah Aeramo, di Kabupaten Nagekeo, Nusa Tenggara Timur (NTT) melayani tes kesehatan jiwa atau rohani bagi calon legislatif yang akan ikut pada pesta demokrasi pemilihan umum 2024.
Menurut Direktur RSUD Aeramo dr Candra, tes kesehatan bagi para caleg sudah dimulai sejak Kamis 27 April 2023 kemarin sesuai dengan waktu dan jadwal yang sudah ditentukan KPU setempat.
“Selain tenaga P3K guru yang akan mengikuti seleksi, kami juga melayani tes kesehatan jiwa atau rohani bagi para caleg,” ungkap dr Candra di ruang kerjanya Jumat siang (28/4/23).
Ia menjelaskan bahwa, RSUD Aeramo menjadi satu dari empat Rumah sakit di NTT yang direkomendasikan melayani tes kejiwaan Caleg karena sudah memiliki Dokter ahli jiwa dan fasilitas pendukung yang mumpuni.
Baca Juga: Erick Thohir, Cawapres Dengan Elektabilitas Tertinggi Versi Survei Poltracking Indonesia
Keempat rumah sakit rujukan tersebut diantaranya, RSUD TC Hillers Maumere Kabupaten Sikka, Rumah Sakit Jiwa Naimata, Kupang, RSUD WZ Yohanes dan RSUD Aeramo.
dr Chandra mengatakan, selain bacaleg di Nagekeo, RSUD Aeramo juga melayani bacaleg dari beberapa Kabupaten lain khususnya radius Flores tengah dan barat diantaranya Kabupaten Ende, Ngada, Manggarai Timur, Manggarai dan Manggarai Barat.
“Hari libur pun tetap kami layani karena jumlahnya banyak, untuk Nagekeo sendiri 450 belum dari Kabupaten lain. Yang pastinya kita utamakan dulu bacaleg dalam daerah dan kita sudah atur jadwalnya. Dari kemarin juga sudah ada caleg dari Ende dan Ngada yang datang," ungkapnya.
Baca Juga: Prabowo Subianto Capres Dengan Elektabilitas Tertinggi Versi Survei Poltracking Indonesia
Nantinya, para bacaleg yang mengikuti tes harus menjawab sekitar 300 sampai 500 soal pernyataan untuk mengetahui kepribadiannya masing-masing. Setelah menjalankan tes para bacaleg akan diwawancara serta dilakukan interpretasi hasil sesuai yang diperoleh masing-masing bacaleg.
Terkait biaya kata dr Candra, per orang dikenakan tarif sebesar Rp989.500. Tarif tersebut merujuk Peraturan Bupati Nagekeo Nomor 43 Tahun 2022 tentang Pedoman Penetapan Tarif Pelayanan Kesehatan Rumah Sakit Umum Daerah Aeramo.
Pelayanan tersebut meliputi beberapa bagian antara lain pelayanan dokter umum, pemeriksaan kejiwaan, bebas narkoba, radiologi, laboratorium dan torax hingga beberapa surat keterangan.
Sumber : prioritas.co.id