JAKARTA (eNBe Indonesia) - Ditreskrimsus Polda Metro Jaya telah menetapkan Joseph Suryadi sebagai tersangka dalam kasus dugaan penistaan agama melalui media sosial.
"Ditreskrimsus Polda Metro Jaya telah menetapkan tersangka terkait unggahan video atas nama Joseph Suryadi," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan di Jakarta, dikutip Antara, Rabu (15/12).
Zulpan mengungkapkan penetapan status tersangka terhadap Yoseph dilakukan setelah Polisi memiliki 2 alat bukti dalam penelidikan kasus tersebut.
Baca Juga: Pendeta Mell Atock Ajak Warga NTT Doakan Kelancaran Proses Hukum Kasus Astri dan Lael
Kepolisian juga langsung melakukan penahanan terhadap yang bersangkutan.
Penetapan tersangka dan penahanan Yoseph berawal dari ramainya tagar #TangkapJosephSuryadi di media sosial.
Tagar tersebut mengaitkan Joseph dengan karikatur yang diduga berisi konten penistaan agama yang disebarkan melalui grup WA.***
Artikel Terkait
Gus Yaqut Tegaskan Kemenag Milik Semua Agama
Puji Tuhan, Pemeluk Agama Katolik NTT Terbanyak di Indonesia
Kapolri Gelar Tatap Muka dengan Tokoh Agama di Gereja Roh Kudus Labuan Bajo
Kemenag Depok Gelar Bimtek Guru Agama Katolik