Jakarta (eNBe Indonesia) - Kantor Staf Presiden (KSP) membantah isu level PPKM akan ditingkatkan jelang Bulan Ramadhan.
KSP tegas mengatakan level PPKM
tidak berhubungan dengan momentum keagamaan, melainkan mengacu pada data, kajian pakar, dan penilaian situasi pandemi di masing-masing daerah.
"Indikator yang digunakan dalam penentuan level PPKM setiap daerah mengacu pada rekomendasi pakar dan Badan PBB mengenai Kesehatan Dunia (WHO), seperti angka kasus, angka testing (pengujian), tracing (pelacakan), bed occupancy (keterisian tempat tidur), vaksin, dan lain-lain," kata Tenaga Ahli Utama KSP Abraham Wirotomo sebagaimana keterangan tertulis di Jakarta, Kamis (8/2/22).
Baca Juga: Menpora Pastikan Lebih Hati-Hati Terkait Naturalisasi
Baca Juga: Gol Tunggal Lukaku Antar Chelsea ke Final Piala Dunia Antarklub
Abraham memastikan pemerintah transparan mengenai data dan kajian dalam menentukan level PPKM.
Hasil penilaian situasi COVID-19 setiap kabupaten dan kota, dapat dilihat dan diverifikasi pada situs resmi www.vaksin.kemkes.go.id.
Sebelumnya, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) memperpanjang PPKM dengan penyesuaian level guna mengantisipasi lonjakan penyebaran COVID-19 varian Omicron.
Baca Juga: Fasilitas Isolasi Pasien Covid 19 UI Hampir Penuh
Instruksi Mendagri tersebut mulai berlaku efektif pada 8-14 Februari 2022, yang mengatur level PPKM di sejumlah daerah.
Ia meminta pada masyarakat untuk tidak termakan isu-isu miring yang menghubungkan level PPKM dengan kegiatan keagamaan.***
"Sekarang adalah momentum kita untuk bersatu dan bergotong royong menghadapi gelombang Omicron," katanya
Artikel Terkait
Polda Metro Jaya Segel "Second Floor Bar" Karena Langgar PPKM
Pemprov DKI Jakarta Ancam Cabut Izin Usaha Sektor Komersial yang Langgar PPKM
PPKM Level 3 Berpengaruh dengan Aturan Tempat