• Jumat, 29 September 2023

Presiden RI Tandatangani Pemberian THR dan Gaji ke 13 ASN

- Jumat, 15 April 2022 | 07:39 WIB
Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) saat memberikan pernyataan tentang pemberian THR 2022 dan gaji ke 13 (Kabar Pesisir)
Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) saat memberikan pernyataan tentang pemberian THR 2022 dan gaji ke 13 (Kabar Pesisir)

Jakarta (eNBe Indonesia) - Presiden Joko Widodo pastikan akan memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) Idul Fitri 2022 ditambah dengan gaji ke-13 bagi seluruh ASN, personel TNI/Polri serta pejabat negara.

"Hal lain yang perlu saya sampaikan pada 13 April 2022, saya telah menandatangani peraturan pemerintah tentang pemberian THR dan gaji ke-13 untuk seluruh ASN, TNI, Polri, ASN Daerah, pensiunan, penerima pensiun dan pejabat negara," ungkap Presiden Jokowi dalam tayangan video di kanal YouTube Sekretariat Presiden yang diunggah pada Kamis.

Selain itu, Presiden Jokowi akan memberikan tambahan tunjangan kinerja bagi seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI dan Polri aktif yang memiliki tunjangan kinerja.

Baca Juga: PASKAH: Sekilas Sejarah Patung Tuan Ma

Baca Juga: Mulai Jumat, TransJakarta Tutup 11 Halte demi Revitalisasi

"Kebijakan ini merupakan wujud penghargaan atas kontribusi aparat pusat dan aparat daerah dalam menangani pandemi COVID-19, serta diharapkan menambah daya beli masyarakat dan membantu percepatan pemulihan ekonomi nasional," ucap Presiden.

Seperti diketahui pada 2020 lalu tidak semua ASN mendapatkan THR, hanya ASN eselon tiga ke bawah dan pensiunan yang mendapatkan THR, sementara ASN eselon I dan II tidak mendapatkan THR.

Untuk komponen besaran THR tahun 2020 di antaranya gaji pokok, tunjangan keluarga, dan tunjangan jabatan atau tunjangan umum.

Baca Juga: Ponsel Ade Armando Sempat Hilang dan diselamatkan Ojol

Sementara itu komponen THR pensiunan meliputi pensiunan pokok, tunjangan keluarga, dan tunjangan tambahan penghasilan.

Sedangkan untuk 2021, THR diberikan untuk para PNS, CPNS, TNI, Polri, Pejabat Negara, penerima pensiunan, penerima tunjangan. THR diberikan 10 hari sebelum hari Idul Fitri.

Anggaran THR 2021 awalnya sebesar Rp45,4 triliun kemudian dipangkas menjadi Rp30,8 triliun karena Indonesia masih dalam kondisi pandemi.***

Editor: Donita Gerina Tolio

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Medco Power Posts a 195% Surge in Profit

Kamis, 28 September 2023 | 08:27 WIB
X