Jakarta (eNBe Indonesia) - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menegaskan proses pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi ASN, TNI, dan Polri dijadwalkan mulai periode H-10 Lebaran Idul Fitri.
"Seperti tahun sebelumnya, pencairan THR direncanakan mulai periode H-10 Hari Idul Fitri," kata Sri Mulyani Indrawati dalam Konferensi Pers di Jakarta, Sabtu.
Sri Mulyani menuturkan untuk mencairkan THR dapat mengajukan Surat Perintah Membayar (SPM) ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) mulai 18 April 2022.
Baca Juga: Pemerintah Terbitkan Aturan PNBP di Sektor Pertambangan Batubara
Baca Juga: Warga Pulau Gili Sumenep Akhirnya Bisa Menikmati Listrik
Di sisi lain, Sri Mulyani mengatakan jika pencairkan THR ada kendala karena masalah teknis maka akan disalurkan sesudah Lebaran.
"Kami berharap tetap bisa dibayarkan sebelum Idul Fitri. Saya berharap semua bisa dilakukan H-10 jadi ASN pusat dan daerah, TNI, Polri serta pensiunan sudah menerima THR sebelum Lebaran," tegasnya.
Ia menjelaskan THR akan diberikan sebesar gaji atau pensiun pokok dan tunjangan yang melekat serta 50 persen tunjangan kinerja per bulan bagi yang mendapat tunjangan kinerja.
Baca Juga: Sely Mite, Wartawan Metro TV Meninggal di Ende Akibat Serangan Jantung
Untuk tunjangan melekat sendiri meliputi tunjangan keluarga, pangan dan jabatan struktural atau fungsional atau umum.
Bagi instansi pemerintah daerah, paling banyak 50 persen tambahan penghasilan dengan memperhatikan kemampuan kapasitas fiskal daerah dan sesuai peraturan perundang-undangan.
THR tahun ini diberikan kepada 1,8 juta pegawai aparatur negara pusat, 3,7 juta pegawai aparatur negara daerah dan 3,3 juta orang pensiunan.
Ia menjelaskan kebijakan pemberian THR telah ditampung dalam APBN tahun anggaran 2022 yang penyalurannya sudah dilakukan melalui K/L dengan total anggaran Rp10,3 triliun untuk ASN pusat, TNI dan Polri.***
Artikel Terkait
Sri Mulyani : DPJ Akan Terus Meningkatkan Layanan Pajak
Sri Mulyani : Indonesia Negara Yang Ulet Hadapi Berbagai Krisis
Sri Mulyani Ungkap 3 Sektor Industri Pendongkrak Penerimaan Pajak 2022