Jakarta (eNBe Indonesia) - Saat penyisiran selama Ramadhan, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kecamatan Koja, Jakarta Utara, menyita ratusan botol berisi minuman keras di wilayah tersebut.
Polisi menyitasebanyak 193 botol berisi minuman keras (miras) dari pemilik warung di wilayah Koja, Jakarta Utara, kata Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kecamatan Koja, Rosely Tambunan di Jakarta, Selasa.
"Berdasarkan penelusuran, kami menemukan tiga warung yang menjual minuman keras, dua terletak di Jalan Lagoa Terusan dan satu di Jalan Kampung Sawah Baru," kata Rosely.
Baca Juga: Kalahkan AC Milan, Inter ke Final Coppa Italia
Baca Juga: Wakil Gubenur DKI Jakarta Melarang PNS Mudik Memakai Mobil Dinas
Penjual miras tanpa izin edar tersebut, yakni warung S di Jalan A Lagoa Terusan, warung AIM di Jalan A Lagoa Terusan dan warung S di Jalan Kampung Sawah Baru, Rawa Badak Utara.
Rosely mengatakan para pemilik warung juga dikenakan sanksi administratif berupa teguran untuk menghentikan aktivitas penjualan minuman keras di wilayah Koja.
"Kami juga meminta pemilik warung untuk menghentikan aktivitasnya menjual minuman keras di wilayah Kecamatan Koja," ujar Rosely.
Baca Juga: Gubernur DKI Jakarta Pandang JIS Perlu dikelolah dengan Baik
Rosely berharap adanya operasi itu bisa menciptakan keamanan dan ketertiban lingkungan Kecamatan Koja lebih terjaga, khususnya selama bulan puasa Ramadhan 1443 Hijriah.
"Tujuannya demi kepentingan bersama, supaya masyarakat yang menjalankan puasa di lingkungan dan yang tidak, sama-sama dapat melaksanakan kegiatannya dengan aman dan nyaman," kata Rosely.***
Artikel Terkait
Rakyat Susah, Anggota DPRD Malaka Malah Pesta Miras
Habis Minum Miras, Ayah dan Anak Sempoyongan hingga Meninggal Dunia
Heboh, Siswi SMA Merokok dan Minum Miras di Sekolah, Diduga Terjadi di NTT