Mataram (eNBe Indonesia) - Dinas Tenaga Kerja Kota Mataram, Provinsi Nusa Tenggara Barat, mendapatkan aduan perihal polemik pembayaran tunjangan hari raya (THR).
Dalam aduan tersebut THR dilakukan secara bertahap atau dicicil oleh perusahaan tempatnya bekerja.
"Ya, hari ini (26/4) kami menerima satu pengaduan secara langsung dari pekerja di salah satu perusahaan di Kota Mataram," kata Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Mataram Rudi Suryawan di Mataram, Selasa.
Baca Juga: Perkokok UKM lokal, Wapres Ingin Kekayaan Intelektual UKM dilindungi
Baca Juga: Orang Tertua di Dunia Meninggal Dunia
Menanggapi aduan tersebut pihaknya menurunkan tim dari Bidang Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Disnaker Kota Mataram.
"Kami akan bersurat dan menanyakan kebenaran dari laporan tersebut dan mencari tahu apa yang menjadi alasan perusahaan membayarkan THR secara bertahap," katanya.
Selanjutnya, apabila perusahaan tersebut terbukti mampu memberikan THR kepada pekerja/buruh tetapi tidak diberikan sesuai ketentuan bisa dikenakan sanksi administratif.
Baca Juga: Kembangkan Desa Wisata Moni, Kemenparekraf Dorong Kemandirian Desa
"Sanksi terberat sampai penutupan sementara operasional perusahaan," katanya.
Sementara itu, bagi perusahaan yang kondisi keuangannya mulai normal, diimbau untuk membayar THR pekerja secara penuh, tidak lagi dicicil seperti tahun-tahun sebelumnya akibat pandemi COVID-19.
"Tidak ada instruksi resmi yang bisa kita jadikan acuan bayar THR 100 persen, sebab itu sebatas imbauan. Tapi laporan pekerja tetap kita tindaklanjuti," katanya.***
Artikel Terkait
Sri Mulyani Tegaskan THR Cair H-10 Sebelum Lebaran
Menkeu Sebut THR Tahun Ini Lebih Besar
Pemkab Kupang Imbau Pelaku Usaha Waspada Penipuan Dengan Modus THR