Jakarta (eNBe Indonesia) - Pemerintah Indonesia dan Pemerintah Swiss menandatangani Perjanjian Peningkatan dan Perlindungan Penanaman Modal (P4M) atau Perjanjian Investasi Bilateral (Bilateral Investment Agreement/BIT)
Penandatangan yang dilakukan di sela rangkaian kegiatan World Economic Forum (WEF) Annual Meeting 2022 ini bertujuan memberikan perlindungan hukum dan kepastian berusaha.
Penandatanganan P4M dilakukan Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia dan Federal Councillor Guy Parmelin, di House of Switzerland, Davos, Swiss, Selasa (24/5/2022).
Baca Juga: Larangan Bagi Warga Arab Saudi Untuk ke Indonesia Tidak Berpengaruh pada Penyelenggaraan Ibadah Haji
Baca Juga: RSPI Minta Perhatian Orangtua Waspada Hepatitis Akut
Dalam keterangan tertulis di Jakarta, Rabu, Bahlil berharap perjanjian itu dapat menarik lebih banyak investasi dari Swiss ke sektor-sektor potensial dan prioritas di Indonesia.
"Kami harap kerja sama ini dapat berdampak pada peningkatan daya saing Indonesia dalam menarik investasi dari Swiss, serta membuka peluang pelaku usaha nasional untuk berinvestasi di Swiss," katanya.
Perjanjian ini berhasil disepakati setelah menyelesaikan tujuh kali putaran perundingan yang dimulai sejak 2018.
Baca Juga: Anggota DPR Minta Kejagung dan Komnas HAM Diskusi Soal Penyelesaian HAM
Perjanjian ini dibuat dalam rangka kerja sama ekonomi khususnya investasi kedua negara dengan memberikan perlindungan hukum dan kepastian berusaha baik bagi investor Swiss di Indonesia, maupun pelaku usaha Indonesia yang ingin melakukan investasi di Swiss.
Dalam kesempatan tersebut, Federal Councillor Guy Parmelin menyampaikan apresiasi atas terlaksananya perjanjian investasi bilateral ini.
"Kami harap kerja sama ini dapat terjalin dengan baik dan menghasilkan dampak positif bagi kedua pihak," ujar Guy.
Adapun ruang lingkup P4M RI dengan Swiss antara lain berlaku untuk penanaman modal baik di wilayah Indonesia maupun Swiss; tidak berlaku untuk gugatan atau perselisihan yang timbul sebelum P4M berlaku dan tidak berlaku untuk pengadaan pemerintah, subsidi atau hibah yang diberikan oleh negara.
P4M diharapkan memberikan manfaat untuk investor kedua negara antara lain jaminan perlakuan non diskriminatif, tidak melakukan pengambilalihan usaha (ekspropriasi), kebebasan melakukan transfer/repatriasi, opsi penyelesaian sengketa melalui arbitrase internasional, dan penekanan untuk tidak melakukan investasi yang melanggar hukum khususnya korupsi.
Artikel Terkait
Indef Tegaskan Kunci Mendukung Perdagangan Pangan Adalah Penguatan Data dan Diplomasi Ekonomi
Kemenparekraf Apresiasi Festival Dugong NTT untuk Pertumbuhan Ekonomi
Erick Tohir Ungkap Perekonomian Merata adalah Kunci Indonesia Maju