Jakarta (eNBe Indonesia) - Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan pihaknya telah menaikkan kasus dugaan pencabulan terhadap belasan santriwati di Pondok Pesantren kawasan Beji, Depok ke tahap penyidikan.
Terkait kasus tersebut, Pol Endra Zulpan mengatakan pihaknya sudah melakukan gelar perkara terkait dugaan kasus pencabulan tersebut.
"Ini hasil gelar perkara yang dilakukan oleh penyidik telah dinaikkan telah dinaikkan statusnya ke tahap penyidikan," kata Endra Zulpan di Jakarta, Senin.
Baca Juga: Presiden RI Minta Gaungkan Kembali Protokol Kesehatan
Baca Juga: BRIN Sebut Biaya Politik di Indonesia Sangat Mahal
Zulpan menambahkan saat ini sudah ada empat orang yang ditetapkan sebagai tersangka. Tiga di antaranya merupakan ustaz atau pengajar di pondok pesantren tersebut.
"Kemudian satu orang lagi merupakan santri putra senior," ujar Zulpan.
Sebelumnya, belasan santriwati di pondok pesantren yatim piatu kawasan Beji, Depok, Jawa Barat, diduga menjadi korban pencabulan oleh ustaz dan kakak kelasnya.
Baca Juga: BPBD Minta Otoritas Pelabuhan Larang Pelayaran di Perairan Labuan Bajo
Kasus yang menimpa belasan korban di bawah umur itu dilaporkan ke Polda Metro Jaya dan kini telah ditangani oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum).
Kuasa hukum korban membuat laporan kasus pencabulan tersebut ke Polda Metro Jaya pada 21 Juni 2022 dan teregistrasi dalam tiga laporan berbeda, yaitu LP / B / 3082 / VI / 2022 / SPKT / Polda Metro Jaya, LP / B / 3083 / VI / 2022 / SPKT / Polda Metro Jaya, LP / B / 3083 / VI / 2022 / SPKT / Polda Metro Jaya.***
Artikel Terkait
Mahasiswi Korban Pelecehan Surati Nadiem
Anak Bawah Umur Kembali Jadi Korban Pelecehan
Kasus Pelecehan Seksual, Seorang Pemimpin Gereja di Meksiko divonis 16 Tahun Penjara