Labuan Bajo (eNBe Indonesia) - Aktivitas penjemputan wisatawan di Bandara Udara Komodo Labuan Bajo, Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT) tampak sepi (wisatawan) mulai pagi hingga siang hari, Senin, (1/8/2022).
Para agen perjalanan wisata yang biasanya menjemput tamu pun tampak tidak muncul. Yang tampak hanya dua unit bus milik Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat dan Kementerian Perhubungan yang terparkir di depan jalan.
Selain itu, tampak pula aparat keamanan baik TNI dan Polri berjaga-jaga di tiap sudut bandara, baik di dalam maupun di luar bandara.
Baca Juga: Upacara HUT RI ke-77 Terbuka Untuk Umum, Tapi Terbatas, Peserta Harap Daftar Online
Baca Juga: Kanker Paru-Paru Penyebab Kematian Tertinggi di Indonesia
Situasi ini merupakan bagian dari aksi protes yang dilakukan oleh pelaku pariwisata Labuan Bajo untuk menghentikan aktivitas pariwisata dampak dari biaya kontribusi Rp3,75 juta per orang di Pulau Komodo dan Pulau Padar.
Sebelumnya para pelaku pariwisata yang tergabung dalam Asosiasi Pelaku Wisata dan Individu pelaku wisata Labuan Bajo bersepakat untuk menghentikan semua jenis pelayanan jasa pariwisata di Kepulauan Taman Nasional dan di seluruh destinasi wisata di Manggarai Barat mulai 1-31 Agustus 2022.
Sikap pelaku pariwisata tersebut sebagai respon atas keputusan pemerintah untuk menaikan tarif masuk ke Pulau Komodo dan Pulau Rinca dengan dalil konservasi dari Rp150 ribu menjadi Rp3.750 ribu per orang yang mulai berlaku 1 Agustus 2022.
Baca Juga: Festival Cengkok yang Tidak Kalah Dengan Festival Citayam
Sementara itu, sehari sebelumnya, Kepala Dinas Pariwisata Provinsi Nusa Tenggara Timur, Zeth Sony Libing mengingatkan warga dan para pelaku wisata di Labuan Bajo, Kabupaten Manggarai Barat, yang melakukan aksi unjuk rasa untuk tertib.
"Para pelaku wisata di Labuan Bajo silahkan menyampaikan aspirasinya tetapi tidak boleh melakukan tindakan-tindakan yang bisa mengganggu hak orang lain atau membuat situasi tidak nyaman bagi wisatawan yang datang berwisata ke Labuan Bajo," kata Zeth Sonny Libing, Minggu, (31/7/2022).
Zeth Sonny Libing mengatakan hal itu terkait upaya Pemerintah NTT dalam menyelesaikan aksi penolakan kenaikan tarif masuk ke Pulau Komodo dan Pulau Rinca.
Ia mengatakan, Pemerintah NTT tidak mengharapkan aksi unjuk rasa dilakukan pelaku wisata di Labuan Bajo tidak diikuti dengan melakukan boikot berbagai fasilitas umum karena memiliki dampak negatif terhadap pembangunan sektor pariwisata super premium Labuan Bajo.
"Menyampaikan aspirasi merupakan hak setiap warga negara tetapi tidak boleh melanggar hukum," tegasnya.***
Artikel Terkait
Damri Buka Layanan Transportasi di Bandara Komodo
Keuskupan Ruteng Nilai Kenaikan Tiket Masuk Pulau Komodo Kurang Tepat
Warga Labuan Bajo Gelar Unjuk Rasa Protes Kenaikan Tiket Masuk TN Komodo