Manado (eNBe Indonesia) - Seorang warga sipil berinisial RL (38) meninggal dunia diduga akibat ditembak anggota polisi di hadapan istri dan anak korban.
Hal ini membuat keluarga korban menuntut keadilan. Namun justru laporannya ditolak Polda Sulawesi Utara pada Jumat (12/8/2022) lalu.
Hal itu diungkap Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Manado yang mendampingi keluarga korban.
Baca Juga: Pengguna Layanan Kereta Api Jarak Jauh Wajib PCR, Berikut Aturan Terbarunya
Baca Juga: Penyanyi Asal Indonesia Raih Juara Pertama Lomba Karaoke Internasional KWC di Norwegia
Laporan ditolak karena, WL anggota Polsek Bunaken yang diduga melakukan penembakan telah membuat laporan terlebih dahulu atau laporan model A, dengan terlapor RL.
Laporan itu terdaftar dengan nomor registrasi LP/A/1407/ VII/2022/SPKT/Polresta Manado/PoldaSulawesiUtara, tanggal 24 Juli 2022.
"Laporan model A itu yang dilaporkan, sebagai terlapor adalah yang meninggal RL. Yang melapornya itu adalah anggota kepolisian. Ketika laporannya itu oleh anggota kepolisian itulah yang disebut sebagai laporan model A. Itu yang menjadi salah satu alasan penolakan laporan kami," kata Direktur LBH Manado, Frank Tyson Kahiking, Minggu (14/8/2022) malam.
Baca Juga: Gubernur NTT: Kain Tenun NTT Tidak Kalah Hebat Dari Karya Leonardo Da Vinci
Apa alasan laporan kami ditolak? Dasar hukumnya apa? Setahu kami enggak ada perkap atau dasar hukum lain, yang mengakomidir tentang laporan model A itu, enggak bisa dibuat itu laporan tandingan," kata Frank mempertanyakan.
Rencananya, pada Senin (15/8) hari ini, LBH Manado akan berkirim surat ke Bareskrim Polri di Jakarta meminta supervisi. Kemudian bersurat ke Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) dan Komisi III DPR RI untuk meminta bantuan.
Frank mengungkap peristiwa penembakan terjadi pada 23 Juli 2022 lalu di Pandu, Bunaken sekitar pukul 22:30 WITA.
Sementara itu, LBH Manado mengatakan dugaan peristiwa penembakan itu berawal saat RL dalam kondisi mabuk membuat onar. Warga yang berada di lokasi menghubungi polisi, meminta untuk diamankan. Saat melakukan pengamanan, anggota polisi yang datang diduga melakukan penganiayaan.***