Tokyo (eNBe Indonesia) - Mulai 7 September, Jepang akan mencabut persyaratan tes COVID-19 sebelum keberangkatan bagi pelaku perjalanan yang sudah divaksin, tetapi jumlah pendatang akan tetap dibatasi, kata Perdana Menteri Fumio Kishida, Rabu.
Belum ada keputusan soal rencana menambah batasan jumlah pendatang dari 20.000 menjadi 50.000 per hari, kata dia.
"Kami akan terus melonggarkan aturan-aturan ini secara bertahap," kata Kishida dalam jumpa pers daring karena dia masih menjalani isolasi di rumah karena terinfeksi COVID-19.
Baca Juga: Kapolri: Kasus Brigadir J Akan dibulatkan Setelah Pemeriksaan Istri Ferdy Sambo
Baca Juga: Kapolri Sebut Kasus Brigadir Joshua Adalah Pil Pahit Bagi Institusi Polri
Jepang telah memberlakukan pembatasan paling ketat di antara negara-negara maju lainnya.
Negara itu mensyaratkan pelaku perjalanan untuk menunjukkan hasil negatif tes COVID-19 yang dilakukan dalam waktu 72 jam sebelum keberangkatan.
Kishida pada Mei mengatakan dia ingin lebih menyetarakan aturan perbatasan Jepang dengan negara-negara Kelompok Tujuh (G7).
Baca Juga: PT Flobamor Bantah Pihaknya Memonopoli Jasa Wisata TN Komodo
Jepang pada Juni membuka perbatasan bagi para wisatawan untuk pertama kalinya dalam dua tahun pandemi.
Namun, keharusan pengunjung untuk mengajukan visa dan datang lewat agen wisata membuat kunjungan masih tetap sedikit.***
Artikel Terkait
Investasi Bernilai Triliunan Rupiah Siap Diluncurkan Jepang ke Indonesia
Produk Pangan dan Perikanan Jepang Tak Perlu Lagi Sertifikat Bebas Radiasi
Pemerintah Jepang dan PATRIA Dukung Wisata Hijau untuk Indonesia