Jakarta (eNBe Indonesia) - Terkait pendirian terhadap gereja HKBP Maranatha Cilegon, Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mendapatkan layangan gugatan dari Sekjen Pengurus Besar Al-Khairiah, Ahmad Munji.
Sejauh ini Yaqut mengaku belum mengetahui perihal gugatan tersebut terhadap dirinya, termasuk pasal apa yang ditujukan padanya.
"Belum itu (belum tahu). Masa gugat? Pasalnya apa tuh?" kata Yaqut kepada wartawan di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (21/9/2022).
Baca Juga: LPA NTT Terus Kawal Proses Hukum Terhadap Pelaku Kekerasan Seksual Anak di Alor
Menyambung hal tersebut, Yaqut kemudian menjelaskan polemik kelanjutan pendirian Gereja HKBP Maranatha Cilegon yang sempat digugat oleh masyarakat setempat.
Dia menyebutkan harus ada prosedur yang harus diikuti, dalam pendirian rumah ibadah, termasuk gereja.
Yaqut melihat pemerintah tidak memiliki alasan untuk menghambat apabila seluruh prosedur telah sesuai. Menurutnya, hal itu merupakan hak setiap warga negara.
Baca Juga: Polda NTT Ambil Alih Kasus Penipuan Rumah Layak Huni yang Dilakukan Oleh Sukarelawan PDIP
"Kalau semua proses sudah ketemu, tidak ada alasan pemerintah untuk semua tindakan untuk menghambat atau menghalangi atau apa pun karena itu hak warga negara," ujarnya.
Sebelumnya, Sekjen Pengurus Besar Al-Khairiyah, Ahmad Munji, mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Serang dengan nomor perkara 151/Pdt.G/2022/PN.Srg. Menteri Agama RI Yaqut Cholil Qoumas tercatat sebagai tergugat 1, HKBP Maranatha Cilegon sebagai tergugat 2, dan tergugat 3 Panitia Pendirian Tempat Ibadah Huria Maranatha Cilegon.
Sementara itu, PB Al-Khairiyah menilai gugatan itu merupakan salah satu solusi mengakhiri kegaduhan soal pendirian gereja.
Baca Juga: Timnas Skotlandia Hajar Ukraina 3-0 Pada Lanjutan UEFA Nations League
Baca Juga: UEFA Larang Timnas Rusia Ikut Kualifikasi Euro 2024
"Belakangan kan isunya jadi simpang siur, berkembang isu primordialisme, kemudian bahwa Kota Cilegon seolah di-framing intoleran, anti-kebinekaan, anti-keberagaman, padahal substansi persoalannya karena tahapan syarat dan ketentuan proses pendirian rumah ibadah HKBP Maranatha itu kan diduga banyak persoalan yang tidak memenuhi syarat dan ketentuan sebagaimana PBM Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri No 9 dan No 8 Tahun 2006," kata Ketua Umum PB Al-Khairiyah, Ali Mujahidin, dalam keterangan tertulis, Minggu (18/9/2022).
Artikel Terkait
Hosti Berdetak Layaknya Jantung, Gereja Katolik Tekankan Penyelidikan Lebih Lanjut
Presiden Jokowi Kunjungi Gereja dan Masjid di Bawah Tanah di Mimika Papua
Puluhan Warga Cilegon Tolak Pendirian Gereja, Ancam Walikota Untuk Mundur Jika Beri Izin
Walikota Cilegon Larang Pembangunan Gereja, Kemenkumham Turun Tangan
Temui Menag, Walikota Cilegon Jelaskan Duduk Perkara Kisruh Penolakan Gereja di Cilegon