Jakarta (eNBe Indonesia) - Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan kesedihannya lantaran harus menangkap hakim agung atas dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung.
"KPK bersedih harus menangkap hakim agung. Kasus korupsi di lembaga peradilan ini sangat menyedihkan," kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron dalam keterangannya di Jakarta, Kamis.
KPK mengharapkan penangkapan tersebut menjadi yang terakhir terhadap insan hukum.
Baca Juga: Jepang Izinkan Bebas Visa Pada 11 Oktober Tahun Ini
"KPK sangat prihatin dan berharap ini penangkapan terakhir terhadap insan hukum. Mengingat artinya dunia peradilan dan hukum kita yang semestinya berdasar bukti, tetapi masih tercemari uang. Para penegak hukum yang diharapkan menjadi pilar keadilan bagi bangsa, ternyata menjualnya dengan uang," ujar Ghufron.
Padahal, kata Ghufron, KPK sebelumnya juga telah memberikan penguatan integritas di lingkungan Mahkamah Agung, baik kepada hakim dan pejabat strukturalnya.
"Harapannya tidak ada lagi korupsi di MA. KPK berharap ada pembenahan yang mendasar, jangan hanya 'kucing-kucingan'. Berhenti sejenak ketika ada penangkapan, namun kembali kambuh setelah agak lama," tambah Ghufron.
Baca Juga: Marc Marquez Akan Kenakan Helm Baru pada Balapan MotoGP di Motegi
Perlu diketahui, KPK sebelumnya telah melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap beberapa pihak atas dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung pada Rabu (21/9) malam.
"Pihak-pihak dimaksud saat ini sudah diamankan dan dibawa ke Gedung Merah Putih KPK untuk dimintai keterangan dan klarifikasi," ucap Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri.
Selain itu, KPK turut mengamankan barang bukti sejumlah uang dalam pecahan mata uang asing dari OTT tersebut yang hingga saat ini masih dikonfirmasi kepada para pihak yang ditangkap.***
Editor: Donita Gerina Tolio
Sumber: Antaranews.com
Artikel Terkait
Lukas Enembe Jawab Tantangan KPK Untuk Buktikan Sumber Uang di Rekeningnya
KPK Jadwalkan Pemeriksaan Lukas Enembe Pada 26 September
KPK Tetapkan Hakim Agung SD Sebaga Tersangka Terkait Pengurusan Perkara
KPK Minta Hakim Agung SD Menyerahkan Diri