• Jumat, 29 September 2023

Tertangkapnya Hakim Agung KPK, Mahfud MD Akan Mereformasi Hukum Peradilan

- Selasa, 27 September 2022 | 14:58 WIB
Mahfud MD Tegaskan akan merefornasi hukum di Indonesia (Antaranews)
Mahfud MD Tegaskan akan merefornasi hukum di Indonesia (Antaranews)

 

Jakarta (eNBe Indonesia) - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD akan  mereformasi bidang hukum peradilan menyusul operasi tangkap tangan (OTT) hakim agung Sudrajat Dimyati oleh KPK. 

"Presiden meminta saya sebagai Menko Polhukam untuk mencari formula reformasi di bidang hukum peradilan, sesuai dengan instrumen konstitusi dan hukum yang tersedia," kata Mahfud dalam akun Instagram pribadinya @mohmahfudmd yang dipantau, di Jakarta, Selasa.

Menurut dia, Presiden Jokowi kecewa karena usaha pemberantasan korupsi yang cukup berhasil di lingkungan eksekutif justru kerap kali gembos di lembaga yudikatif dengan tameng hakim itu merdeka dan independen.

Baca Juga: Capaian 100 Hari Menteri ATR/BPN dan Catatan Pekerjaan Rumah

"Presiden sangat prihatin dengan peristiwa OTT oleh KPK yang melibatkan hakim agung Sudrajat Dimyati. Pemerintah sudah berusaha menerobos berbagai blokade di lingkungan pemerintah untuk memberantas mafia hukum, tapi sering gembos di pengadilan," kata mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu.

Dia menjelaskan, pemerintah sudah bertindak tegas, termasuk mengamputasi bagian tubuhnya sendiri seperti menindak pelaku kasus korupsi Asuransi Jiwasraya, Asabri, Garuda, Satelit Kemhan, Kementerian, dan lainnya.

"Kejaksaan Agung sudah bekerja keras dan berhasil menunjukkan kinerja positifnya. KPK juga berkinerja lumayan. Tetapi kerap kali usaha-usaha yang bagus itu gembos di Mahkamah Agung (MA)," ucap Mahfud menegaskan.

Baca Juga: Sri Mulyani: Realisasi Belanja Subsidi Capai Rp 139,8 Triliun

Menurut dia, ada koruptor yang dibebaskan, ada koruptor yang dikorting hukumannya dengan diskon besar. "Kami tidak bisa masuk ke MA karena beda kamar, kami eksekutif sementara mereka yudikatif," ujarnya.

"Mereka selalu berdalil bahwa hakim itu merdeka dan tak bisa dicampuri. Eh, tiba-tiba muncul kasus hakim agung Sudrajat Dimyati dengan modus perampasan aset koperasi melalui pemailitan. Ini industri hukum gila-gilaan yang sudah sering saya peringatkan di berbagai kesempatan," tuturnya.

Oleh karena itu, Mahfud mengaku akan segera berkoordinasi untuk merumuskan formula reformasi yang memungkinkan secara konstitusi dan tata hukum Indonesia. "Presiden sangat serius tentang ini," tegas Mahfud.***

Editor: Donita Gerina Tolio

Sumber: Antaranews.com

 

Editor: Donita Gerina Tolio

Sumber: Antaranews

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Medco Power Posts a 195% Surge in Profit

Kamis, 28 September 2023 | 08:27 WIB
X