• Jumat, 29 September 2023

Mangkir dari Panggilan KPK Karena Sakit, Legislator Dukung KPK Jemput Paksa Lukas Enembe

- Rabu, 28 September 2022 | 08:22 WIB
Legislator dukung KPK Jemput Paksa Gubernur Papua Lukas Enembe  (Tribunews)
Legislator dukung KPK Jemput Paksa Gubernur Papua Lukas Enembe (Tribunews)

Jakarta (eNBe Indonesia) - Lukas Enembe dikabarkan tidak bisa memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk kedua kalinya karena sakit, sehingga tidak bisa datang ke Jakarta.

Salah satu legilator mendukung KPK untuk mengambil tindakan hukum tegas kepada Gubernur Papua Lukas Enembe berupa penjemputan secara paksa.

Hal ini ditegaskan Anggota Komisi III DPR Habiburokhman, di Jakarta, Selasa.

Baca Juga: Putusan Pemecatan Telah diterima Langsung Oleh Ferdy Sambo, Tidak Ada Ceremonial Khusus

"Apa pun yang menjadi ketentuan, kalau dipanggil sekali dua kali, ya terhadap pihak lain kan dikenakan jemput paksa," kata Habiburokhman.

Hal itu, kata dia, sebab sampai dua kali panggilan, Lukas masih menolak diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi. Habiburokhman juga meminta KPK tidak ragu dalam menegakkan hukum sesuai perundang-undangan.

KPK telah dua kali memanggil Lukas untuk dimintai keterangan, pertama pada Senin, 12 September. Kemudian, panggilan kedua pada Senin, 26 September.

Baca Juga: Dicurigai Sebagai Mata-Mata, Konsul Jepang diusir Rusia

Namun, Lukas tidak hadir memenuhi kedua panggilan tersebut. Kuasa hukum Lukas Enembe, Stefanus Roy Rening mengatakan.kliennya dalam kondisi sakit, sehingga tidak bisa datang ke Jakarta.

Selain itu, massa coba menghalangi proses hukum dengan menggelar unjuk rasa dan menjaga kediaman Lukas Enembe di Papua.

Habiburokhman menanggapi aksi massa tersebut. Menurut dia, seharusnya kuasa hukum dan pembela Lukas Enembe membela sesuai koridor hukum.

Baca Juga: KPK Pastikan Kasus Lukas Enembe Tidak Akan dihentikan

Dia mengatakan jika tidak puas dengan proses hukum di KPK, maka bisa memanfaatkan forum praperadilan.

"KPK menetapkan orang menjadi tersangka, tentu ada bukti-bukti. Kalau tidak puas dengan sikap KPK ada mekanisme namanya praperadilan, dijalankan saja," kata Habiburokhman.***

Halaman:

Editor: Donita Gerina Tolio

Sumber: Antaranews

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Medco Power Posts a 195% Surge in Profit

Kamis, 28 September 2023 | 08:27 WIB
X