JAKARTA (eNBe Indonesia) - Dinas Sosial DKI Jakarta angkat bicara terkait banyaknya warga yang mengaku sudah mendaftar DTKS tetapi belum ditetapkan. Selain itu Dinas Sosial DKI juga menjelaskan perihal banyak warga yang mendaftar DTKS tetapi belum ditetapkan.
Dinas Sosial DKI mengatakan warga yang telah berhasil melakukan pendaftaran Data Terpadu Kesejahteraan Sosial atau DTKS diharapkan sedikit bersabar menunggu.
Pasalnya, terdapat 11 tahapan yang harus dilalui hingga akhirnya DTKS ditetapkan oleh Kementerian Sosial (Kemensos).
Jika sudah ditetapkan oleh Kemensos, maka berpeluang mendapatkan bantuan sosial atau bansos.
“Untuk pendaftaran DTKS Februari 2022, saat ini sedang dilakukan proses pengolahan data akhir untuk kemudian menunggu adanya penetapan dari Kemensos RI,” tulis Dinas Sosial dikutip Senin (17/9/2022).
Baca Juga: Kapan Tutup Buku Rekening KJP Plus 2022? Ini Panduan & Syaratnya
Dinas Sosial melanjutkan untuk pendaftaran Mei 2022 sedang dalam tahap pengolahan data hasil musyawarah kelurahan. Silakan Bapak/Ibu mengecek status penetapan DTKS secara berkala di Website SILADU di siladu.jakarta.go.id dengan memasukan NIK.
Baru-baru ini, Dinas Sosial Provinsi DKI Jakarta melalui Pusat Data dan Informasi Jaminan Sosial (Pusdatin Jamsos) menggelar Sosialisasi Keputusan Mensos RI Nomor 150 Tahun 2022 tentang Tata Cara Proses Usulan Data serta Verifikasi dan Validasi DTKS sekaligus Bimtek Aplikasi SIKS-NG dan Usul Sanggah, Jumat (14/10).
Acara tersebut dibuka secara langsung oleh Sekretaris Dinas Sosial Provinsi DKI Jakarta, Ari Sonjaya, dalam hal ini mewakili Kepala Dinas Sosial Provinsi DKI Jakarta, Premi Lasari.
“Peran DTKS ini sangat strategis dalam memenuhi kebutuhan dasar dan peningkatan kesejahteraan warga masyarakat miskin. Oleh sebab itu, dibutuhkan DTKS yang valid dan termutakhirkan dengan baik agar bantuan sosial yang diberikan tepat sasaran,” ujarnya.
Baca Juga: Bansos PKH Tahap 4 Mulai Cair Oktober 2022, Begini Cara Cek Penerima PKH
Dengan terbitnya Keputusan Menteri Sosial RI Nomor 150 tahun 2022 tentang Tata Cara Proses Usulan Data serta Verifikasi dan Validasi DTKS dinilai menjadi titik terang untuk melaksanakan pemutakhiran DTKS dengan lebih baik lagi.
Diharapkan dengan adanya Kepmensos ini, memudahkan proses warga masyarakat miskin untuk bisa masuk ke dalam DTKS serta memudahkan petugas dalam pelaksanaan pemutakhiran DTKS.
Sebagaimana kita tahu bahwa DTKS merupakan sumber data acuan yang digunakan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dalam pemberian bantuan sosial. Setidaknya ada empat bantuan sosial yang bersumber dari APBD yang data penerimanya harus berbasis DTKS yaitu KLJ, KPDJ, KAJ dan KPARJ.
Selain di Dinas Sosial Provinsi DKI Jakarta, DTKS juga digunakan oleh SKPD lain seperti Dinas Pendidikan untuk program KJP Plus dan KJMU.***
Sumber : kilas24.com