Jakarta (eNBe Indonesia) - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak permintaan Putri Candrawati untuk dipindahkan ke Mako Brimob, kendati demikian Putri diperbolehkan dijenguk keluarganya di Rutan Kejaksaan Agung.
Selain itu majelis hakim memutuskan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akan memberikan waktu kepada Putri Candrawathin sebanyak seminggu dua kali untuk waktu kunjungan.
"Mengenai permohonan izin untuk terdakwa ditengok kami berikan," ucap Ketua Majelis Hakim, Wahyu Iman Santosa, di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (17/10/2022).
Baca Juga: BLT UMKM 2022 Cair Bulan Ini? Inilah Fakta & Cek Penerima BPUM di eform.bri.co.id
"Besok silahkan jam dua siang berhubungan dengan panitra penggantinya, akan kami berikan dua minggu sekali dan mengikuti ketentuan rutan," kata Hakim, seperti dilihat dalam Youtube Polri TV, Senin (17/10/22).
Wahyu turut menolak soal Putri Candrawathi untuk dipindahkan tahanannya dari Rutan Kejagung Cabang Salemba ke Mako Brimob Kelapa Dua Depok.
Seperti diketahui, kalau Rutan Mako Brimob adalah lokasi penahanan bagi Ferdy Sambo.
"Karena kewenangan penahanan sudah di tangan majelis kami tidak bisa mengabulkan permohonan ini, karena kalau alasannya anak rumah kediaman terdakwa lebih dekat dari Kejagung daripada Mako Brimob," kata Hakim Wahyu.
Baca Juga: Kartu Prakerja Gelombang 47 Kapan Dibuka? Jadwal dan Daftar di Prakerja.go.id
Alasan Putri Candrawathi meminta untuk dipindahkan dengan alasan untuk keperluan anak tidaklah bisa dikabulkan. Karena menurut Hakim Ketua, Rutan Kejagung dinilai dekat ke rumah Putri dibandingkan dengan Mako Brimob.
"Karena kalau alasannya anak, kediaman terdakwa lebih dekat ke Kejaksaan Agung dibandingkan Mako Brimob," jelas Wahyu.***
Editor: Donita Gerina Tolio
Sumber: Suara.com
Artikel Terkait
Penasihat Hukum Sebut Putri Candrawathi Sudah Berada di Bareskrim Polri
Putri Candrawathi Resmi Ditahan
Pesan Singkat Putri Chandrawati: Ikhlas, Titip Anak di Rumah dan Sekolah!
Seperti Apa Pelecehan Seksual yang Terjadi? Kuasa Hukum Putri Chandrawati Berikan Penjelasan!