• Jumat, 29 September 2023

LKI Kritik Keras BPOM Terkait Kasus Gangguan Ginjal Akut, Minta Ketua BPOM Segera Dipecat!

- Kamis, 3 November 2022 | 15:51 WIB
Terkait kasus gagal ginjal akut, Kepala BPOM diminta mundur (Tempo.co)
Terkait kasus gagal ginjal akut, Kepala BPOM diminta mundur (Tempo.co)

Jakarta (eNBe Indonesia) - BPOM mendapatkan kritikan keras dari Komunitas Konsumen Indonesia (KKI) terkait kasus gangguan ginjal akut misterius pada anak. BPOM dianggap lalai dalam mengawasi peredaran obat sirop.

Oleh karena itu, KKI meminta Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk memberhentikan Kepala BPOM sehubungan dengan kasus gagal ginjal yang marak terjadi.

Ketua KKI David Tobing mengatakan pihaknya sudah mengirimkan surat keberatan kepada BPOM yang juga ditembuskan kepada Presiden Jokowi.

Ada beberapa poin yang tercantum dalam surat tersebut.

Baca Juga: Setelah Obat Sirop Disetop, Kasus Gangguan Gagal Ginjal Akut Mengalami Trend Penurunan Drastis

Pertama, KKI telah menyampaikan keberatan kepada BPOM karena melanggar Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AAUPB) dan melakukan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) oleh penguasa karena tidak menjalankan tugas dan wewenangnya dalam rangka pengawasan sirup obat yang ditengarai mengandung zat- zat berbahaya.

Dalam somasi tersebut KKI juga meminta BPOM untuk melakukan pengujian seluruh produk yang telah dikeluarkan izin edar sirup obat secara mandiri kemudian mengumumkan kembali hasil-hasil uji produk sirup obat yang dilakukan.

"KKI juga mendesak agar BPOM menyampaikan permintaan maaf kepada masyarakat Indonesia. Kepala BPOM tidak merespons somasi kami dan bahkan melakukan pembelaan untuk lepas dari tanggung jawab," kata David dalam keterangan resmi, Kamis (3/11/22).

Kedua, David menilai kepala BPOM bukan mengakui kelalaian dan meminta maaf malah melakukan hal-hal antara lain, seperti melimpahkan tanggung jawab ke Kementerian Kesehatan dalam perkuatan regulasi dan obat terkait cemaran EG dan DEG mulai dari regulasi pengawasan pre market hingga post market meliputi pemasukan bahan tambahan, standar dan atau persyaratan mutu dan keamanan (Farmakope Indonesia).

Baca Juga: Dituntut Putra Sulung Ahok Atas Kasus Pencemaran Nama Baik, Ayu Thalia Kelelahan Mental dan Fisik

"Tindakan kepala BPOM ini sangat aneh karena tugas pengawasan pre market dan post market itu merupakan kewenangannya sebagaimana diatur dalam perundang-undangan," tegas David.

Tak hanya itu, kepala BPOM juga melimpahkan kesalahan ke Kementerian Perdagangan dan Perindustrian dengan dalih bahwa seharusnya kedua Kementerian tersebut memeriksa bahan pelarut yaitu PG dan PEG yang diimpor melalui kategori non lartas sehingga menyangkal bukan masuk pemeriksaan BPOM.

"Kepala BPOM yang membawa-bawa Kementerian Perdagangan dan Perindustrian adalah tindakan yang sembrono dan hanya untuk melakukan pembelaan diri," tegas David.

David juga kembali mengingatkan Ombudsman Republik Indonesia juga telah menemukan dugaan maladministrasi di BPOM sehubungan dengan cara kerja pengawasan pre market dan post market.

Baca Juga: Inilah Kesaksian Ridwan Soplanit, Polisi Pertama Yang Datang Usia Tewasnya Brigadir Yosua di Rumah Dinas


"KKI melihat kepala BPOM bukannya melakukan tindakan koreksi dan meminta maaf kepada masyarakat tapi malah banyak melimpahkan kesalahan ke Kementerian Kesehatan dan Kementerian Perdagangan dan Perindustrian, jadi sudah sangat patut dicopot dari jabatannya" ujar David.

Sementara itu, Kepala BPOM Penny Lukito belum berkomentar apapun atas desakan pencopotannya tersebut. Namun, hingga berita diturunkan yang bersangkutan belum memberikan responsnya.***

Editor: Donita Gerina Tolio

Sumber: CNNIndonesia

 

 

 

Editor: Donita Gerina Tolio

Sumber: CNN Indonesia

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Medco Power Posts a 195% Surge in Profit

Kamis, 28 September 2023 | 08:27 WIB
X