Jakarta (eNBe Indonesia) - Majelis Hakim menegur keras Bripka Ricky Rizal yang dinilai tidak jujur dalam persidangan perkara pembunuhan berencana Brigadir Yosua dengan terdakwa Richard Eliezer dan Kuat Maruf di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (5/12/22).
Dalam persidangan tersebut, Ricky mengaku kaget saat Bharada Richard Eliezer atau Bharada E menembak Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat di rumah Duren Tiga pada 8 Juli 2022.
Secara keras, hakim meminta agar Ricky berkata jujur saat memberikan kesaksian. Menurut hakim, Ricky masih menutup-nutupi insiden kematian Yosua.
Baca Juga: Raheem Sterling Terpaksa Pulang dari Piala Dunia Qatar
"Kamu berkorban masa depan anak-anakmu untuk nutupin ini semua, sampai hari ini kamu masih nutupin kayak gini. Seolah-olah saya percaya dengan cerita kamu, dari tadi saya diemin aja cerita kamu," ujar hakim.
Hakim juga merasa Ricky masih berbohong saat bersaksi di persidangan. Semua cerita yang disampaikan Ricky terkait eksekusi Yosua menurut hakim, tak masuk akal.
"Saya tahu kapan kamu bohong, kapan enggak. Cerita kamu enggak masuk di akal semua. CCTV jelas, bukti CCTV jelas," ungkap hakim.
Baca Juga: Erupsi Semeru, Warga Diminta Patuhi Arahan BPBD
Lebih lanjut, hakim meminta Ricky untuk memikirkan anak dan istrinya saat menyampaikan kesaksian palsu tersebut. Hakim menyebut peristiwa pembunuhan Yosua sejuah ini bisa menjadi terang karena kesaksian Bharada E dan saksi dari Polres Jakarta Selatan.
Artikel Terkait
Ferdy Sambo Tanggapi Uang Ratusan Juta di Rekening Yosua dan Ricky Rizal: 'Itu Uang Saya'
Empat Terdakwa Kasus 'Obstruction of Juctice' Jadi Saksi Sidang Eliezer, Ricky Rizal dan Kuat Maruf
Richard Eliezer, Ricky Rizal dan Kuar Maruf Akui Berbohong Saat Pemeriksaan