Jakarta (eNBe Indonesia) - Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Ferdy Sambo, masih bersikeras bahwa ia tidak pernah memerintahkan Richard Eliezer untuk menembak Brigadir Yosua.
Ferdy Sambo mengklaim hanya memberikan perintah ‘hajar’ maksudnya, menghajar Yosua Hutabarat. Namun, Ferdy Sambo terkejut Richard Eliezer malah menarik pelatuk senapan.
Peristiwa itu akhirnya berujung pada tewasnya Brigadir J di rumah dinas Komplek Duren Tiga, Jumat 8 Juli 2022 sore.
Baca Juga: Eden Hazard Pensiun dari Timnas Belgia
Pengakuan tersebut disampaikan oleh Sambo pada saat hadir sebagai saksi dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (7/12/22).
Adapun terdakwa yang menjalani sidang adalah Bharada E, Ricky Rizal, dan Kuat Maruf. Ferdy Sambo mengaku kaget dan meminta Bharada E untuk menghentikan aksinya.
Kepanikan Ferdy Sambo ini kian bertambah pada saat melihat Yosua sudah jatuh dan berlumuran darah di lokasi kejadian.
Baca Juga: Hakim Meragukan Sejumlah Kesaksian Ferdy Sambo, Tegaskan: 'Nggak Masuk Akal'
Sementara itu, Ferdy Sambo mengaku mengambil senjata milik Brigadir J. Sejurus kemudian, ia mengarahkan tembakan ke arah dinding rumah.
Artikel Terkait
Sambo Tidak Menyangka Bahwa Kasus Pelecehan Bisa Terjadi Pada Istrinya
Cinta Pertama Hingga Ke Pelaminan, Tak Heran Sambo Percaya Sepenuhnya Kepada Putri Candrawathi
Hakim Meragukan Sejumlah Kesaksian Ferdy Sambo, Tegaskan: 'Nggak Masuk Akal'