• Kamis, 28 September 2023

Kasus Penghinaan Presiden, Roy Suryo Dapat Tuntutan Satu Tahun Enam Bulan Penjara

- Selasa, 20 Desember 2022 | 07:31 WIB
Roy Suryo menjadi tersangka kasus meme stupa Borobudur, kini mendapatkan tuntuan 1 tahun 6 bulan penjara (suara.com)
Roy Suryo menjadi tersangka kasus meme stupa Borobudur, kini mendapatkan tuntuan 1 tahun 6 bulan penjara (suara.com)

Jakarta (eNBe Indonesia) - Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga, Roy Suryo mendapatkan tuntutan hukuman penjara satu tahun enam bulan atas kasus meme stupa mirip Presiden Joko Widodo.

JPU PN Jakarta Barat, Setyo Adhi Wicaksono mengatakan bahwa terdakwa Roy Suryo secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45 A UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

"Untuk itu dengan ini menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama satu tahun enam bulan dan denda sejumlah Rp300 juta subsider pidana kurungan pengganti selama enam 6 bulan" katanya di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis.

Baca Juga: Forensik: 'Ada Yang Bernama Tuhan Yesus Di Grup WhatsApp Ferdy Sambo CS'

Dirinya mengungkapkan, hal yang memberatkan adalah unggahan Roy Suryo terkait meme stupa itu berpotensi memecah kerukunan umat beragama.

"Dapat menyebabkan rusaknya kerukunan umat beragama dalam bingkai kebhinekaan karena terdakwa tidak mencerminkan dirinya selaku tokoh masyarakat atau ahli telematika atau orang yang berlatar pendidikan tinggi yang memahami etika dalam bermedia sosial," kata Jaksa.

Roy Suryo juga dinilai bersikap acuh karena mengapresiasi unggahan foto stupa mirip Joko Widodo itu di media sosial dan ini berpotensi menyinggung perasaan umat agama tertentu.

Baca Juga: Buntut Kasus Prekusisi Di Gunadarma, Korban Prekusisi Lapor Ke Pihak Ke Kepolisian

Sementara itu, hal yang meringankan bagi terdakwa adalah belum pernah menjalani masa hukuman sebelumnya.

Adapun Tim kuasa hukum Roy Suryo mengaku kecewa dengan tuntutan JPU di persidangan sehingga akan menyampaikan nota pembelaan atau pledoi dalam sidang selanjutnya.

"Yang jelas dengan tuntutan seperti itu merasa keberatan karena Pak Roy ini terzalimi. Kami penasihat hukum akan membantah pasal-pasal yang diajukan oleh JPU, kami dikasih waktu Kamis depan baik dari penasehat hukum maupun Pak Roy sendiri," ungkap kuasa hukum Roy Suryo, Muhammad Zulkarnain usai persidangan.

Baca Juga: Berbeda Dengan Pendapat Kriminolog, Sambo Dan Putri Bantah Lakukan Pembunuhan Berencana

Sebelumnya, Roy Suryo ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya lantaran mengunggah meme stupa mirip Presiden Joko Widodo di akun media sosialnya.
Dia dijerat dengan Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45 Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan Pasal 156a Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penodaan Agama dan Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946.

Setelah proses penyerahan berkas dan tersangka Roy Suryo oleh Kepolisian ke Kejaksaan, pada Kamis (29/9), Roy Suryo yang juga mantan Menteri Pemuda dan Olahraga itu menjalani persidangan perdana di PN Jakarta Barat (Jakbar) mulai Rabu (12/11).***

Halaman:

Editor: Donita Gerina Tolio

Sumber: Suara.com

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Medco Power Posts a 195% Surge in Profit

Kamis, 28 September 2023 | 08:27 WIB
X