Jakarta (eNBe Indonesia) – Dian Febriansyah selaku pengacara Putri Candrawathi menyebut bahwa kliennya tidak terlibat dalam dakwaan pasal 340 atau 338 oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), sebab Putri tidak mengetahui peristiwa yang terjadi di Duren Tiga.
Febri mengatakan bahwa istri Ferdy Sambo itu dikabarkan sedang berada di kamar ketika Brigadir J tewas ditembak, jadi jaksa tak bisa membuktikan tuduhan mereka kepada Putri, sehingga ia menilai tuduhan ke Putri rontok satu persatu.
"Sehingga kami melihat konstruksi dakwaan jaksa untuk bu Putri itu memang rapuh dan terbukti dari satu persidangan sampai 14 persidangan, hari ini persidangan ke-15 kalau hitungan kami," lanjutnya.
Baca Juga: Arif Beri Kesaksian Ketika Ia Dapat Perintah Beli Peti Untuk Brigadir Yosua
"Semakin terbukti bahwa tuduhan-tuduhan terhadap bu Putri Candrawathi itu rontok satu persatu dan tidak bisa dibuktikan oleh jaksa," lanjutnya.
Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat, Putri Candrawathi saat mengikuti sidang lanjutan di PN Jakarta Selatan, Selasa (29/11/22).
Kendati demikian, pihaknya menghormati proses ini karena persidangan masih berjalan. Febri juga menambahkan bahwa pihaknya akan menuangkan hal tersebut dalam nota pembelaan.
Baca Juga: Liburan Akhir Tahun, Ancol Himbau Pengunjung Gunakan Kendaraan Umum
Selain itu, Febri menyinggung mengenai keterangan dari saksi ahli bahwa Putru dinilai memang menjadi korban kekerasan seksual.
"Meskipun kita juga tahu banyak fitnah, banyak caci maki, banyak hinaan, banyak tudingan yang diarahkan pada bu Putri," jelasnya.
Febri selanjutnya menyampaikan titipan pesan dari Putri, bahwa ia sudah memaafkan orang yang pernah mencaci maki, memfitnah dan menghinanya terkait peristiwa di Magelang.***
Editor: Donita Gerina Tolio
Sumber: Detik.com
Artikel Terkait
Forensik: 'Ada Yang Bernama Tuhan Yesus Di Grup WhatsApp Ferdy Sambo CS'
Pakar Pidana: Bukti Kuat, Kasus Ferdy Sambo CS Sudah Bisa Dikatakan Pembunuhan Berencana
Ahli Psikologi Sebut Sambo Mampu Langgar Norma Dengan Kecerdasannya