Malang (eNBe Indonesia) - Kasus pencabulan bermodus pengobatan dukun (dukun cabul) kembali terjadi di Kota Malang Jawa Timur ( Jatim ). Kasus ini kini ditangani kepolisian setempat.
Peristiwa dukun cabul berinisial E (47) ini terjadi di wilayah Cemorokandang Kecamatan Kedungkandang. Korbannya merupakan gadis 17 tahun pada Minggu (25/12/22) lalu.
Atas peristiwa tersebut, pihak kepolisian akhirnya berhasil mengamankan terduga pelaku dan barang bukti berupa alat bantu getar (vibrator) yang digunakan terduga pelaku kepada korban.
Pelaku dukun cabul di Kota Malang terancam dijerat pasal 82 UU RI No 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.
Baca Juga: Kabar Baik, Batas Waktu Aktivasi Rekening PIP Diperpanjang Sampai Januari 2023
Agar lebih jelas, berikut ini sejumlah fakta kasus pencabulan yang dilakukan E, salah satunya dengan modus ruqyah kepada para korbannya:
1. Bermodus Ruqyah
Kasatreskrim Polresta Malang Kota AKP Bayu Febriyanto Prayoga mengatakan salah satu modus pelaku menjalankan aksinya dengan modus ruqyah. Hal ini berdasar keterangan korban.
Kala itu korban berniat untuk berobat kepada pelaku, karena merasa sering was-was sehingga dilakukanlah metode ruqyah oleh pelaku kepada korban. "Dia mengobati, informasinya bahwa korban konsultasi karena sering was-was, sehingga dilakukan ruqyah," kata Bayu.
Baca Juga: Berakhir Ricuh, Ridwan Kamil Didesak Beri Klarifikasi Terkait Dana Bantuan Ke NU Sebesar 1 Triliun
Setelah dilakukan ruqyah, pelaku dukun cabul langsung memijati tubuh korban sebagai bentuk metode selanjutnya hingga akhirnya saat itu juga kemaluan milik korban dipegang dan dicabuli.
Pencabulan tersebut, dilakukan di ruang tempat praktek dukun cabul. Saat itu, korban didampingi temannya, namun tak sampai ruang praktek.
Saat itu korban hanya didampingi teman saja. "Itu pun temannya enggak sampai masuk ke dalam tempat praktek. Modusnya ya bagian dari praktek katanya," ungkapnya.
2. Lakukan tindakan asusila
Tersangka E (47) melakukan pencabulan kepada pasiennya dengan menggunakan tangan dan alat getar dewasa (vibrator). Terduga pelaku usai melakukan pijat ke tubuh korban, secara tiba-tiba tangan pelaku dukun cabul menyentuh dan memegang alat vital korban.
Artikel Terkait
Pemuda 25 Tahun dari Kampung Makian, Perkosa Wanita 50 tahun
Bejat dan Terkutuk, Pria di Manggarai Timur Diduga Perkosa Ibu Kandungnya
Sopir di Kupang Tertangkap Basah saat Perkosa Siswi Sekolah Dasar