• Jumat, 29 September 2023

Kejagung Ungkap Jokowi Dan Kapolri Siap Hadapi Gugatan Sambo Di PTUN Jakarta

- Jumat, 30 Desember 2022 | 12:21 WIB
Pihak Jokowi Dan Kapolri Siap Hadapi Gugatan Ferdy Sambo Di PTUN (CNN Indonesia)
Pihak Jokowi Dan Kapolri Siap Hadapi Gugatan Ferdy Sambo Di PTUN (CNN Indonesia)

 

Jakarta (eNBe Indonesia) - Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan siap hadapi gugatan eks Kavid Propam Ferdy Sambo di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Oleh karena itu, Kejagung akan menyiapkan tim Jaksa Pengacara Negara (JPN) bagi Presiden Joko Widodo dan sejauh ini, Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana mengatakan saat ini pihaknya masih menunggu surat kuasa yang diberikan oleh Jokowi untuk menghadapi gugatan tersebut.

"Kita menunggu saja, intinya untuk kepentingan Negara dan pemerintah kami selalu siap menyiapkan JPN," ujarnya saat dikonfirmasi, Kamis (29/12/22).

Baca Juga: Piala AFF: Timnas Indonesia Ditahan Imbang 1-1 Oleh 10 Pemain Thailand

"Kalau kita sebagai turut sebagai tergugat sudah pasti kami menyiapkan JPN, kalau tidak turut sebagai tergugat. Kami tinggal menunggu Surat Kuasa Khusus dari Presiden untuk mewakili di luar maupun dalam Pengadilan," sambungnya.

Dilansir dari situs Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PTUN Jakarta, Sambo mengajukan gugatan pada hari ini, Kamis (29/12). Permohonan gugatan telah teregister dengan nomor perkara: 476/G/2022/PTUN.JKT.

"Mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya," demikian bunyi petitum permohonan tersebut, dikutip Kamis (29/12).

Baca Juga: Di Tengah Isu Resuffle Kabinet, FX Rudi Temui Jokowi, Ketua DPP PDIP Beri Penjelasan

Dalam petitumnya, Sambo ingin PTUN Jakarta menyatakan batal atau tidak sah Keputusan Jokowi (tergugat I) sebagaimana Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor: 71/POLRI/Tahun 2022 tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat Perwira Tinggi Polri tanggal 26 September 2022.

PTUN Jakarta juga diminta memerintahkan Listyo (tergugat II) untuk menempatkan dan memulihkan kembali semua hak-hak Sambo sebagai Anggota Kepolisian Republik Indonesia.

"Menghukum tergugat I dan tergugat II secara tanggung renteng membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini," ucap Sambo dalam permohonannya.***

Editor: Donita Gerina Tolio

Sumber: CNN Indonesia

 

Halaman:

Editor: Donita Gerina Tolio

Sumber: CNN Indonesia

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Medco Power Posts a 195% Surge in Profit

Kamis, 28 September 2023 | 08:27 WIB
X