Jakarta (eNBe Indonesia) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan kepada penyelenggara negara untuk komitmen hindari praktik korupsi jelang pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.
"KPK memberikan peringatan sedari awal bahwa tahun 2023 yang sudah masuk masa prakontestasi politik mengimbau para penyelenggara negara untuk tidak melakukan praktek korupsi," kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron dikutip dari keterangan tertulisnya yang diterima di Jakarta, Senin.
Ia menegaskan bahwa setiap penyimpangan amanah pemerintahan dari untuk dan demi rakyat menjadi demi dan untuk kepentingan pribadi atau kepentingan sempit lainnya adalah perbuatan korupsi.
Baca Juga: BPS: Bensin Sumbang Inflasi Sebesar 1,15 Persen Sepanjang Tahun 2022
Apalagi, kata dia, tahun 2023 merupakan gerbang ke tahun kontestasi politik pada 2024. Dalam catatan KPK, setahun menjelang kontestasi politik merupakan tahun yang rawan korupsi.
"Karena momen politik sedang membutuhkan banyak dana untuk amunisi politik sehingga semua hal penyelenggaraan pemerintahan menjadi cenderung untuk disalahgunakan, diperjualbelikan secara ilegal, prosedur administrasi dipenuhi secara formil padahal substansinya disimpangi," kata Ghufron.
Ia mencontohkan mulai dari anggaran, pengadaan barang dan jasa, seleksi jabatan, perizinan bahkan sampai pada bantuan-bantuan yang disalahgunakan merupakan titik-titik rawan korupsi.
Baca Juga: Bergaya Santai, Tanpa Masker, Jokowi Berbincang-Bincang Dengan Pedagang Tanah Abang
"KPK pun telah mempersiapkan kewaspadaan untuk memberantas korupsi secara profesional tegas dan akuntabel," ucap Ghufron.
Oleh karena itu, KPK pun mengharapkan pada tahun 2023 bukan merupakan tahun korupsi, melainkan tahun politik yang etis dan berintegritas tanpa adanya korupsi.
"Selamat tahun baru 2023, semoga tahun ini menjadi tahun komitmen penyelenggaraan negara dengan amanah untuk kepentingan seluruh rakyat dan negara bersih dari korupsi," katanya.
Berdasarkan catatan KPK pada periode 2004 sampai dengan November 2022, sebanyak 319 anggota DPR dan DPRD, 23 gubernur, 163 wali kota/bupati dan wakil, dan 304 eselon I, II, III, dan IV telah ditetapkan sebagai tersangka.
Baca Juga: PPKM Dicabut, Bagaimana Aturan Masuk Pusat Perbelanjaan?
Sementara dalam kinerja dan capaian tahun 2022, KPK juga telah melaksanakan beberapa program unggulan pada Kedeputian Bidang Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat, di antaranya Penguatan Antikorupsi bagi Penyelenggara Negara Berintegritas (PAKU) Integritas.
Artikel Terkait
KPK Sebut OTT Wakil Ketua DPRD Jatim Terkait Suap Pengurusan Alokasi Dana Hibah
Ruangan Khofifah Digeledah KPK, Selang Beberapa Jam Petugas Keluar Dan Bawa 3 Koper
Ketua KPK Firli Bahuri Minta Jajarannya Tidak Ragu Lakukan OTT