• Jumat, 29 September 2023

Sudah Tahun 2023, Kasus Ferdy Sambo Belum Rampung, Bagaimana Alur Kasusnya?

- Senin, 2 Januari 2023 | 15:44 WIB
Pihak Jokowi Dan Kapolri Siap Hadapi Gugatan Ferdy Sambo Di PTUN (CNN Indonesia)
Pihak Jokowi Dan Kapolri Siap Hadapi Gugatan Ferdy Sambo Di PTUN (CNN Indonesia)

Jakarta (eNBe Indonesia) - Sidang perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua  dengan terdakwa Ferdy Sambo dkk hingga awal 2023 ini masih bergulir di meja hijau, dan belum berakhir.

Publik pun penasaran, kapan sidang mantan Kadiv Propam Polri itu sampai pada puncaknya?

Diketahui dalam perkara ini, Ferdy Sambo didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap ajudannya sendiri yakni Brigadir Yosua, bersama-sama dengan ajudannya Richard Eliezer Pudihang Lumiu dan Ricky Rizal.

Baca Juga: Aturan Baru Perusahaan: Teman Sekantor Boleh Menikah

Tak hanya itu, istri Sambo, Putri Candrawathi dan sopir keluarga Sambo, Kuat Ma'ruf juga didakwa terlibat dalam kasus ini.

"Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain," ucap jaksa saat membacakan surat dakwaan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Senin (17/10/22) lalu.

Ferdy Sambo akan diadili dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Baca Juga: Direncanakan, Amerika Dan Korsel Akan Bahas Latihan Nuklir Bersama

Tak hanya itu, Ferdy Sambo juga didakwa merintangi penyidikan dalam kasus pembunuhan Brigadir Yosua. Ferdy Sambo didakwa dengan Undang-Undang No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan KUHP.

Berikut ini alur persidangan pidana seperti sidang Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua:

1. Dakwaan. Jaksa akan mendakwa dugaan kesalahan terdakwa

Baca Juga: KPK Ingatkan Penyelenggara Pemilu Hindari Korupsi Jelang 2024

2. Eksepsi. Jawaban terdakwa atas dakwaan jaksa

3. Tanggapan jaksa atas eksepsi.

Halaman:

Editor: Donita Gerina Tolio

Sumber: detik.com

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Medco Power Posts a 195% Surge in Profit

Kamis, 28 September 2023 | 08:27 WIB
X