Jakarta (eNBe Indonesia) – Atas permintaan penasihat hukum Ferdy Sambo Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) akan mendatangi tempat kejadian perkara (TKP) pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, atas permintaan langsung dari penasihat hukum.
Penasihat hukum Ferdy Sambo, Arman Hanis mengatakan pada kesempatan itu, ada beberapa hal yang ingin ditunjukkan pihak Sambo kepada majelis hakim, terkait kondisi kliennya saat tewasnya Brigadir Yosua.
"Mencocokkan situasi setempat terkait rekaman CCTV rumah TKP Duren Tiga 46 di mana di dalam rekaman terlihat almarhum J berusaha kabur/menghindar saat klien kami Bapak Ferdy Sambo mendadak berhenti dan turun dari mobil, didukung keterangan dari Saksi KM dan RR bahwa posisi semua orang di TKP Rumah Duren Tiga 46 tidak ada yang dalam penggiringan atau penjagaan agar tidak kabur, termasuk almarhum J terlihat jelas dalam kondisi yang bebas tanpa intimidasi dari siapa pun yang berada di TKP," kata pengacara Sambo, Arman Hanis, kepada wartawan, Rabu (4/1/23).
Baca Juga: Menparekraf Bilang Indonesia Siap Sambut Wisatawan Mancanegara
Arman mengatakan pihaknya ingin menunjukkan posisi istri Sambo, Putri Candrawathi, saat ada di TKP pembunuhan Yosua pada 8 Juli 2022. Arman ingin menunjukkan pintu kamar Putri tertutup sehingga tidak mendengar apa yang terjadi di lokasi Yosua ditembak.
"Menunjukkan di mana posisi klien kami Ibu Putri Candrawathi saat di TKP Rumah Duren Tiga 46 di mana ketika sampai di lokasi, masuk ke kamar, ganti baju, dan posisi pintu tertutup sebelum proses ganti baju dilakukan dan saat dijemput oleh Pak FS keluar kamar melewati daerah mana saja, sehingga sama sekali tidak dapat melihat apa yang terjadi saat peristiwa pidana terjadi," kata Arman.
Sementara itu, untuk di rumah Saguling, pihaknya ingin menunjukkan bahwa semua DVR CCTV sudah disita penyidik. Dia juga ingin menunjukkan lantai 3 di Rumah Saguling tidak ada CCTV.
Baca Juga: Gempa Jayapura, Sejumlah Bangunan Alami Kerusakan
"Ketika rombongan Ibu Putri bersama ART, KM, RE, dan RR Magelang tiba di rumah Saguling, klien kami Pak Ferdy Sambo berada di rumah ruang kerja lantai 2 tidak melihat RE, KM, naik turun tangga maupun aktivitas keluar atau masuk lift," ujarnya.
"Seluruh aktivitas di lantai 3 rumah Saguling mustahil luput dari pengawasan klien kami, di mana hanya anggota keluarga (lima orang) yang memiliki akses sidik jari, baik lift maupun akses tangga yang selama ini secara sepihak oleh saksi atau terdakwa RE katakan sebaliknya dan tidak sesuai dengan fakta di TKP," sambung Arman.
Pemeriksaan setempat itu, kata Arman, juga akan menjelaskan bahwa Putri Candrawathi tak mendengar percakapan Sambo dengan Eliezer maupun Ricky Rizal. Putri, kata Arman, saat itu berada di kamar utama.
Baca Juga: Ketua Relawan Anies Baswedan Di Bukittinggi Dikeroyok Hingga Tak Sadarkan Diri
"Pemeriksaan setempat juga dapat menjelaskan bahwa mustahil, klien kami Ibu Putri yang berada di kamar utama rumah Saguling lantai 3 mampu mendengar percakapan Bapak Ferdy Sambo dengan RR/RE di ruang keluarga. Kesaksian Ibu Putri dan dikuatkan kesaksian RR menyatakan bahwa Ibu Putri di Kamar saat Bapak Ferdy Sambo mengkonfirmasi perihal peristiwa kekerasan seksual di Magelang," ujarnya.***
Editor: Donita Gerina Tolio
Artikel Terkait
Ahli Psikologi Forensik Ulas Kondisi Sambo: 'Tertekan, Tampak Superperkasa Namun Sebenarmya Rapuh'
Masa Penahanan Ferdy Sambo Habis Pada 9 Januari Tahun Ini, Bagaimana Selanjutnya?
Majelis Hakim Berencana Datangi Rumah Terdakwa Ferdy Sambo