Kemenkumham Sebut NTT Adalah Surganya Kain Tenun

- Rabu, 20 Juli 2022 | 16:42 WIB
Staf Ahli Kemenkumham Bidang Sosial Min Usihen memberikan sambutan saat membuka Mobile Intellectual Properti Clinic yang digelar Kanwil Kemenkumham NTT di Aston Kupang Hotel, Rabu (20/7/2022). (victorynews.id/Paschal Seran)
Staf Ahli Kemenkumham Bidang Sosial Min Usihen memberikan sambutan saat membuka Mobile Intellectual Properti Clinic yang digelar Kanwil Kemenkumham NTT di Aston Kupang Hotel, Rabu (20/7/2022). (victorynews.id/Paschal Seran)

KUPANG (eNBe Indonesia) - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM RI menilai Nusa Tenggara Timur adalah provinsi surganya kain tenun.

"Saya mau katakan bahwa NTT merupakan surga kain tenun atau yang dikenal juga dengan sebutan tenun ikat dengan motif, warna, dan corak yang sangat khas, yang menunjukkan jati diri dari NTT itu sendiri, " kata Staf Ahli Kemenkumham RI Bidang Sosial Min Usihen di Kupang, seperti dikutip Antara, Rabu (20/7/2022).

Hal ini disampaikan saat membuka kegiatan Mobile Intellectual Property Clinic atau Klinik Kekayaannya Intelektual (KI) Bergerak Provinsi NTT yang berlangsung mulai Rabu (20/7) sampai Jumat (22/7).

Baca Juga: Kadis Pariwisata NTT Sebut Penataan Kawasan Wisata Pulau Komodo Tidak Akan Rusak Ekosistem

Dalam sambutannya Min mengatakan NTT mempunyai potensi besar dalam mendorong Kekayaan Intelektual komunal menjadikan bernilai strategis.

kain tenun NTT juga kata dia sangat fashionable sehingga selain berfungsi kain adat tetapi juga dapat dipadukan dengan mode atau fashion pakaian lainnya sehingga ada perbedaan antara kain tenun NTT dengan tenun lainnya.

Ia mengatakan bahwa saat ini jumlah Indikasi Geografis dari NTT yang sudah terdaftar sebanyak sembilan jenis produk sementara sementara yang sedang berproses dalam pendaftaran hanya satu.

Baca Juga: Tim Bintang Timur Atambua Tahan Imbang Borneo FC pada Lanjutan Nusantara Open Grup D

Dalam sambutannya ia juga menyampaikan bahwa selama tahun 2022 mulai dari Januari hingga Juni terdapat 55 pengajuan yang diajukan untuk permohonan perlindungan Kekayaan Intelektual komunalnya

"Ada sekitar 27 permohonan Kekayaan Intelektual yang sudah tercatat di DJKI Kemenkumham," tambah dia.

Namun menurut dia jumlah tersebut perlu ditingkatkan karena kekayaan budaya di NTT sangatlah banyak dan mempunyai potensi yang dapat meningkatkan perekonomian NTT.

Ia pun menjelaskan bahwa korelasi antara peningkatan permohonan Kekayaan Intelektual dengan pertumbuhan ekonomi juga sesuai dengan hasil penelitian yang dilakukan oleh Institute for Development of Economics and Finance (INDEF) pada tahun 2017.

Baca Juga: Yorrys Raweyai Menduga KKB Sedang Memecah Belah Keharmonisan Bangsa

Berdasarkan hasil penelitian yang dilakukan oleh INDEF, setiap 1 persen kenaikan jumlah paten ternyata mampu berdampak positif terhadap ekonomi Indonesia sebesar 0,06 persen.

"Artinya, bila jumlah paten bisa naik 10 persen saja maka pertumbuhan ekonomi Indonesia bisa lebih tinggi 0,6 persen," tambah dia.*** 

Editor: Christianus Wai Mona

Sumber: antaranews.com

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Wolobobo Ngada Festival & Semarak Tiga Etnis

Minggu, 18 September 2022 | 13:18 WIB

Ajak Indonesia Berkain: Membaca Motif Wastra Sumba

Minggu, 14 Agustus 2022 | 08:19 WIB

ASN wajib pakai sarung tenun, ada yang salah kaprah

Selasa, 19 Januari 2021 | 08:28 WIB

Patung Marilonga di Ende Direkonstruksi Ulang

Kamis, 9 Januari 2020 | 13:27 WIB
X