• Jumat, 29 September 2023

Disdik DKI Jakarta Sebut Pencairan Dana KJP Plus Mulai Dilakukan Tanggal 1 Maret 2023 Secara Bertahap

- Kamis, 2 Maret 2023 | 16:38 WIB
Ini Daftar Lengkap Besaran Dana KJP Plus 2021 untuk SD Hingga SMA, Anda Jadi Penerima?
Ini Daftar Lengkap Besaran Dana KJP Plus 2021 untuk SD Hingga SMA, Anda Jadi Penerima?

DEPOK (eNBe Indonesia) - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melalui Dinas Pendidikan mengumumkan pencairan dana Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus Tahap II Tahun 2023 bulan Maret dilaksanakan mulai 1 Maret 2023.

Kepala UPT Pusat Pelayanan Pendanaan Personal dan Operasional Pendidikan (P4OP) Dinas Pendidikan DKI Jakarta, Waluyo Hadi mengatakan pencairan KJP Plus Maret 2023 dilakukan secara bertahap.

Disdik meminta dana KJP Plus cair Maret 2023 hanya digunakan untuk keperluan pendidikan.

Baca Juga: Tips Jitu Lolos Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 49 dan Hal-Hal yang Harus Dihindari

Khusus, bagi warga Jakarta penerima baru KJP Plus Tahap II Tahun 2023 diminta menunggu undangan pengambilan buku tabungan dan kartu ATM.

Waluyo Hadi mengatakan bahwa jumlah penerima ada sebanyak 803.121 siswa yang berasal dari sekolah negeri dan swasta.

Dia merinci, 367.280 penerima jenjang SD/MI, 222.120 penerima jenjang SMP/MTs, 79.636 penerima jenjang SMA/MA, 131.529 penerima jenjang SMK dan 2.556 penerima jenjang Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM).

Baca Juga: Setelah Pejabat Ditjen Pajak, Sekarang Giliran Pejabat Bea Cukai Pamer Harta di Media Sosial

Pencairan dana KJP Plus ini dilakukan secara bertahap dan nilainya bervariasi tergantung jenjang pendidikan,” ujar Waluyo seperti dilansir kilas24.com, Kamis (2/3/2023).
Pengumuman KJP Plus cair Maret 2023 / Istimewa

Waluyo menjelaskan, besaran dana yang diterima bagi siswa SD/MI sebesar Rp 250.000, SMP/MTs Rp 300.000, SMA/MA sebesar Rp 420.000, SMK Rp 450.000 dan PKBM sebesar Rp 300.000.

Adapun total dana KJP Plus Tahap II Tahun 2022 bulan Maret yang dikucurkan sebesar Rp 304,7 miliar.

Baca Juga: Presiden Joko Widodo Minta Aparat Birokrasi Tidak Pamer Kekuasaan dan Kekayaan

Ditambahkan Waluyo, dana KJP Plus diperuntukan bagi pemenuhan kebutuhan personal pendidikan meliputi seragam, sepatu, tas sekolah, biaya transportasi, makanan, hingga biaya ekstrakurikuler.

Oleh sebab itu, siswa penerima KJP Plus diberi keleluasaan untuk menyukupi keperluan penunjang pendidikan tersebut dengan dana yang diterimanya.

“Dana tersebut diharapkan dapat digunakan semestinya oleh orang tua murid untuk membeli peralatan atau perlengkapan sekolah. Bukan untuk membeli sesuatu yang tidak ada kaitannya dengan kebutuhan sekolah anaknya,” tandas Waluyo.

Baca Juga: DPRD NTT Tolak Kebijakan Aktivitas Belajar Mengajar Pukul 05.30 WITA

Untuk warga Jakarta yang ingin mengetahui informasi lebih lanjut tentang pencairan dana KJP Plus dapat mengakses akun Instagram @disdikdki, @upt.p4op dan @jakone.mobile.***

Editor: Christianus Wai Mona

Sumber: kilas24.com

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Positive Economic Development & Asean Summit

Selasa, 5 September 2023 | 10:54 WIB

Alfamart Lebih Menguntungkan ketimbang Indomaret

Senin, 7 Agustus 2023 | 12:06 WIB
X