• Jumat, 29 September 2023

Cek Nama Anda Sebagai Penerima Bansos KJP Plus di Sekolah Masing-Masing

- Senin, 6 Maret 2023 | 16:20 WIB
Arsip - Kapan Tutup Buku Rekening KJP Plus 2022? Ini Panduan & Syaratnya
Arsip - Kapan Tutup Buku Rekening KJP Plus 2022? Ini Panduan & Syaratnya

DEPOK (eNBe Indonesia) - Penetapan nama calon penerima KJP Plus tahap 1 tahun 2023 bisa dicek sekolah Anda masing-masing.

Pemprov DKI Jakarta tengah menjalankan fase kedua penetapan penerima KJP tahap 1 tahun 2023. Anda bisa mengecek daftar calon penerima bansos pendidikan itu di sekolah.

Bantuan Kartu Jakarta Pintar (KJP Plus) tahap 1 tahun 2023 ini akan berlangsung selama enam bulan. Periode itu berlangsung dari Mei sampai dengan Oktober 2023.

Baca Juga: Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 49 Telah Dibuka, Segera Login Link prakerja.go.id

Kini tahap penetapan daftar penerima KJP tahap 1 tahun 2023 memasuki fase terakhir, yaitu menunggu terbitnya surat Keputusan Gubernur DKI Jakarta.

Untuk sampai pada penetapan daftar penerima tersebut, Pemprov DKI menjalankan empat tahapan:

Pertama, tahap pemadanan data calon penerima bansos pendidikan via program Kartu Jakarta Pintar atau KJP plus. Tahap ini dilakukan mulai dari tanggal 9 hingga 15 Februari.

Baca Juga: Pakar Hukum Sebut Keputusan PN Jakarta Pusat Tentang Penundaan Pemilu Tidak Sesuai Dengan Obyek Gugatan

Kedua, tahap pendataan siswa calon penerima KJP Plus tahap 1 tahun 2023. Kegiatan yang berlangsung mulai tanggal 16 Februari sampai dengan 22 Maret berjalan dalam 3 fase yakni:

    . Pengumuman calon penerima
    
    . Pengumpulan berkas pendaftaran
    
    . Verifikasi sekolah

Ketiga, proses verfikasi dan persetujuan Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta yang berlangsung selama periode 23 Maret sampai dengan 28 Maret.

Baca Juga: Presiden Jokowi Dukung KPU Ajukan Banding Atas Putusan PN Jakarta Pusat Yang Tunda Pemilu

Keempat, Pemprov akan mengumumkan penetapan penerima KJP tahap 1 tahun 2023 melalui Keputusan Gubernur yang berlangsung selama 29 Maret sampai dengan 2 Mei.

Dana program Kartu Jakarta Pintar atau KJP Plus berasal dari Anggaran Pendapatan Belanja (APBD). Dengan program ini, Pemprov DKI ingin agar warga usia sekolah di Ibu Kota bisa mengakses pendidikan yang layak dan mewujudkan wajib belajar 12 tahun.

Peserta didik yang menjadi target dari program KJP Plus adalah siswa yang termasuk dalam basis Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) DKI.

Baca Juga: Susul Siswa SMA, Hari Ini ASN Dinas Pendidikan dan Kebudayaan NTT Mulai Masuk Kantor Pukul 05.30 WITA

“(KJP Plus untuk) menjamin akses dan kualitas layanan pendidikan adil dan merata,” tulis penjelasan dalam infografis yang dirilis akun instagram P4OP, @upt.p4op.

P4OP adalah Pusat Pelayanan Pendanaan Personal dan Operasional Pendidikan, lembaga yang berada di bawah Dinas Pendidikan DKI.

Cara Cek Penerima KJP Plus tahap 1 2023

Para orang tua atau wali murid dapat mengecek daftar calon penerima bansos KJP tahap 1 tahun 2023 di sekolah peserta didik masing-masing.

Baca Juga: Tarian Gawi Ende Lio Terbaik Berasal dari Kecamatan Ini, Gerbang Depan Kebudayaan Lio

Disdik DKI sejak Februari telah mengirimkan daftar nama calon penerima KJP Plus tahap 1 tahun 2023 ke sekolah masing-masing.

Jadi, orang tua yang ingin mengetahui apakah anak mereka masuk dalam daftar calon penerima KJP periode Mei–Oktober 2023 silakan kunjungi sekolah.

Lantas apa yang harus diperbuat orang tua atau wali murid yang anak mereka tidak masuk dalam daftar calon penerima memenuhi syarat?

Baca Juga: Liga Inggris: Liverpool Sudah Empat Kali Kalahkan Manchester United Dengan Tujuh Gol

Menjawab pertanyaan itu, P4OP menjelaskan bahwa bisa menghubungi Petugas Pendata dan Pendamping Sosial (Pendamsos) Kelurahan.

Bagi peserta didik yang tidak terdaftar dapat menghubungi:

– Pendamsos Kelurahan sesuai tempat tinggal untuk mengetahui terdaftar atau tidaknya dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang dikirimkan Dinas Sosial ke Dinas Pendidikan.

Baca Juga: Pembalap Red Bull Max Verstappen Menangi GP F1 Perdana Musim Ini di Sirkuit Sakhir, Bahrain

– Satuan Pelaksana Pendidikan Kecamatan untuk mengetahui sekolah peserta didik pada sistem pendataan KJP Plus,” tulis P4OP dalam keterangannya.

Cek Daftar Penerima KJP Plus tahap 1 2023

Setelah ada Keputusan Gubernur, cara cek daftar penerima KJP Plus tahap 1 tahun 2023 adalah dengan cara:

    . Kunjungi laman kjp.jakarga.go.id
    
    . Cari di bagian bawah kolom pencarian
    
    . Klik periksa status penerima KJP Plus
    
    . Nanti akan keluar pilihan status penerima
    
    . Silakan isi kolom NIK, PILIH TAHUN, PILIH TAHAP
    
    . Klik CEK.***

Editor: Christianus Wai Mona

Sumber: kilas24.com

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Positive Economic Development & Asean Summit

Selasa, 5 September 2023 | 10:54 WIB

Alfamart Lebih Menguntungkan ketimbang Indomaret

Senin, 7 Agustus 2023 | 12:06 WIB
X