• Kamis, 28 September 2023

Masih Lakukan Pemadanan Data, Dinsos DKI Jakarta Minta Warga Penerima KLJ, KAJ, dan KPDJ Pantau Website

- Selasa, 7 Maret 2023 | 15:35 WIB
Warga penerima manfaat Kartu Lansia Jakarta
Warga penerima manfaat Kartu Lansia Jakarta

DEPOK (eNBe Indonesia) - Masyarakat masih menantikan tanggal pasti Kartu Lansia Jakarta (KLJ), KAJ, dan KPDJ 2023 dicairkan. Pada tahun lalu pencarian bansos KLJ, KAJ dan KPDJ terjadi pada tanggal 21 April 2022.

Informasi terbaru pencairan KLJ, KAJ dan KPDJ 2023 telah disampaikan oleh Dinsos melalui akun instagramnya. Dinsos menjelaskan bahwa pihak mereka masih melakukan pemadanan data penerima bansos tersebut. Masyarakat diminta untuk bersabar dan memantau informasi di website dan media sosial Dinas.

“Saat ini Dinas Sosial sedang melakukan perbaikan data untuk KPM (Keluarga Penerima Manfaat) 2023. Jika sudah ada update terbaru dari data tersebut, akan kami infokan kembali melalui media sosial kami ya,” tulis Dinsos DKI Jakarta, dikutip kilas24.com, Selasa (7/3).

Baca Juga: Menparekraf Sandiaga Uno Apresiasi Rakor 30 Desa Wisata Floratama di Nagekeo

Namun, umumnya pencarian bansos KLJ, KAJ, dan KPDJ terjadi per tiga bulan. Mengacu pada skema tersebut, bansos KLJ, KAJ dan KPDJ akan disalurkan pada bulan Maret 2023.

Selain itu, informasi dari bank transfernya, pencarian bansos DKI terjadi pada tanggal 5. Namun, mengingat tanggal 5 jatuh pada hari libur, kemungkinan besar bansos KLJ, KAJ, dan KPDJ 2023 disalurkan pada hari-hari berikutnya.

Tujuan dan Sasaran Penerima KLJ

Program Kartu Lansia Jakarta (KLJ) bertujuan menunjang pemenuhan kebutuhan dasar bagi warga lanjut usia yang kurang mampu dan peningkatan kesejahteraan lanjut usia dan pengentasan kemiskinan.

Baca Juga: KY Akan Lakukan Pemeriksaan Terhadap Ketua PN Jakarta Pusat Terkait Putusan Penundaan Pemilu

Warga usia lanjut akan mendapatkan bantuan sebesar Rp600.000 per bulan, jika memenuhi kriteria dan persyaratan yang telah ditetapkan. Kartu Lansia Jakarta berbentuk kartu ATM Bank DKI yang dapat digunakan untuk kebutuhan transaksi oleh pemegang kartu.

Dana KLJ dicairkan setiap tanggal 5 per bulan. Jika penerima KLJ tidak dapat hadir dalam pengambilan dana bantuan sosial, maka dapat diwakilkan oleh pihak keluarga dan atau tenaga pendamping lansia, dengan menuliskan surat kuasa dari lansia yang bersangkutan.

Berikut ini kriteria penerima bansos KLJ, KAJ, dan KPDJ 2023.

Baca Juga: Kasus Rafael Alun Trisambodo Seret Sejumlah Nama Pegawai di Ditjen Pajak

Kriteria dan Syarat untuk Mendapatkan Kartu Lansia Jakarta (KLJ)

1. Warga berusia 60 tahun ke atas.

2. Lansia berekonomi rendah (dan harus terdaftar di Basis Data Terpadu) serta berkendala secara fisik atau psikologi.

3. Jika tidak terdaftar di Basis Data terpadu, namun memenuhi syarat sebagai penerima manfaat KLJ, dapat diajukan melalui mekanisme Pemutakhiran Mandiri (MPM) di kelurahan setempat.

Dinas Sosial DKI Jakarta bersama dengan pihak-pihak terkait akan melakukan monitoring dan evaluasi secara berjenjang dan berkala setiap tiga bulan, sehingga program ini dapat terus berada dalam pengawasan agar tepat sasaran.

Baca Juga: Ternyata Ini Alasan Anies Baswedan Terbitkan IMB Untuk Warga di Sekitar Depo Pertamina Plumpang

Pemberian KLJ ini berdasarkan Peraturan Gubernur Nomor 142 Tahun 2018 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang bersumber dari APBD dan Peraturan Gubernur Nomor 193 Tahun 2017 tentang Pemberian Bantuan Sosial Untuk Pemenuhan Kebutuhan Dasar Bagi Lanjut Usia.

Kriteria Penerima KAJ

Penerima KAJ ditetapkan melalui musyawarah kelurahan di wilayah masing-masing yang kemudian dipanggil dan divalidasi oleh Pusdatin Jamsos Dinas Sosial Provinsi DKI Jakarta.

Berikut ini kriteria penerima KAJ berdasarkan Peraturan Gubernur Nomor 96 Tahun 2019:

Baca Juga: Adhi Karya's Profit Doubles in 2022

1. Anak Usia Dini berusia 0 (nol) sampai dengan 6 (enam) tahun;

2. Memiliki NIK daerah serta bertempat tinggal/berdomisili di Jakarta;

3. Terdaftar dan ditetapkan dalam Data Terpadu Fakir Miskin dan Orang Tidak Mampu; dan

4. Berada di luar Panti Sosial Pemerintah dan Pemerintah Daerah.

KAJ diberikan dalam bentuk uang sebesar Rp300 ribu per bulan selama satu tahun dan dapat dicairkan melalui ATM Bank DKI. Selain dana tunai, manfaat lain yang diperoleh receiver KAJ adalah akses gratis naik Transjakarta, kemudahan membeli pangan bersubsidi, hingga terdaftar secara otomatis sebagai anggota JakGrosir.

Baca Juga: Jasa Marga Posts 68.7% Growth in Profit for 2022

Sementara pencairan KPDJ umumnya bersamaan dengan bansos KLJ dan KAJ. Demikian informasi terbaru pencairan bansos KLJ, KAJ dan KPDJ 2023.***

Editor: Christianus Wai Mona

Sumber: kilas24.com

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Positive Economic Development & Asean Summit

Selasa, 5 September 2023 | 10:54 WIB

Alfamart Lebih Menguntungkan ketimbang Indomaret

Senin, 7 Agustus 2023 | 12:06 WIB
X