DEPOK (eNBe Indonesia) - Sebentar lagi data final receiver kjp plus tahap 1 tahun 2023 akan ditetapkan. Untuk saat ini, penetapan kjp plus tahap 1 tahun 2023 memasuki tahap sosialisasi. Silahkan cek status penerimanya di link kjp.jakarta.go.id.
Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta tengah melakukan pendataan dan penetapan penerima Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus tahap 1 tahun 2023.
Ada empat tahap yang dijalankan oleh Disdik DKI untuk sampai dalam proses Penertapan penerima kjp plus tahap 1 tahun 2023.
Baca Juga: Pengamat Sebut Koalisi Perubahan Harus Bekerja Keras Agar Capresnya Anies Baswedan Dapat Diterima di NTT
1. Tahap pertama, pemadanan data
Disdik DKI sudah melakukan pemadanan data penerima bantuan calon penerima kjp plus dan KJMU tahap 1 tahun 2023 selama periode 9—15 Februari 2023.
2. Tahap kedua, pendataan
Tahapan kedua berjalan selama periode 16 Februari—22 Maret 2023. Dalam tahapan ini, Disdik DKI akan melakukan tiga kegiatan:
- Pengumuman calon penerima
- Pengumpulan berkas pendaftaran
- Verifikasi sekolah
Baca Juga: Diduga Selingkuh Dengan Istrinya, Seorang Mantri di Serang, Banten Suntik Mati Kepala Desa Curuggoong
3. Tahap ketiga, persetujuan Kepala Dinas Pendidikan DKI
Berlangsung selama periode 23—28 Maret 2023.
4. Tahap keempat, pemasangan receiver kjp plus tahap 1 tahun 2023
Adapun penerima data resmi kjp plus tahap 1 tahun 2023 ini disahkan dengan Keputusan Gubernur. Tahapan ini akan dilaksanakan pada 29 Maret—2 Mei 2023.
Baca Juga: Presiden Jokowi Tinjau Sejumlah Fasilitas Untuk KTT ASEAN di Labuan Bajo.
Keputusan Gubernur itu juga akan mengesahkan nominal bantuan kjp plus tahap 1 tahun 2023 yang akan diberikan kepada peserta didik yang memenuhi syarat.
Program kjp plus tahap 1 tahun 2023 akan berlangsung selama enam bulan selama periode Mei sampai dengan bulan Oktober 2023.***
Artikel Terkait
Pencairan KJP Plus Bulan Maret 2023 Akan Dilakukan Pada Awal Bulan
Simak Pencairan Dana KJP Plus Dengan Cek Saldo Melalui JakOne
Sebanyak 803.121 Siswa Akan Terima Dana KJP Plus Pada 1 Maret Atau 2 Maret 2023
Disdik DKI Jakarta Sebut Pencairan Dana KJP Plus Mulai Dilakukan Tanggal 1 Maret 2023 Secara Bertahap
Cek Nama Anda Sebagai Penerima Bansos KJP Plus di Sekolah Masing-Masing