• Kamis, 28 September 2023

Bansos KAJ, KLJ dan KPDJ Diperkirakan Cair Jelang Atau Pada Awal Ramadhan

- Selasa, 14 Maret 2023 | 15:17 WIB
Warga penerima manfaat Kartu Lansia Jakarta
Warga penerima manfaat Kartu Lansia Jakarta

DEPOK (eNBe Indonesia) - Kartu Anak Jakarta (KAJ), KLJ, dan KPDJ 2023 diperkirakan cair jelang atau pada awal Ramadhan 2023.

Dinsos DKI Jakarta telah memberikan informasi resmi penyaluran bansos KLJ, KAJ, dan KPDJ pada tahun 2023 melalui akun instagramnya. Dinsos menyampaikan bansos KLJ, KAJ dan KPDJ 2023 akan disalurkan jika sudah melakukan pemadanan data penerima.


Info Resmi Pencarian KLJ, KAJ dan KPDJ 2023

“Hai Kak, mohon maaf ya atas keterlambatannya. Saat ini Dinas Sosial masih melakukan pemadanan data dan belum bisa dipastikan kapan terselesaikan. Ditunggu saja ya, jika ada info terbaru akan mimin infokan melalui media sosial kami,” tulis Dinas Sosial DKI Jakarta, dikutip kilas24.com, Selasa (14/3).

Baca Juga: KJP Plus Tahap 1 2023 Saat Ini Sudah Masuk Tahap Sosialisasi, Sedikit Lagi Data Penerima Akan Ditetapkan

Bantuan ini bersumber dari APBD DKI Jakarta disalurkan oleh Dinas Sosial DKI melalui Bank DKI setiap 3 bulan sekali.

Untuk sekali pencairan, Dinas Sosial DKI langsung mencairkan bantuan untuk 3 bulan yakni Januari, Februari, Maret. Penerima KLJ akan mendapatkan dana tunai Rp1,8 juta dari akumulasi 3 bulan di mana setiap bulan Rp600 ribu.

Adapun, penerima KPDJ dan KAJ masing-masing akan mendapatkan dana Rp900 ribu dari akumulasi 3 bulan di mana setiap bulan senilai Rp300 ribu. Sehingga diperkirakan KLJ, KAJ dan KPDJ bakal cair jelang Ramadhan 2023 ini.

Baca Juga: Pengamat Sebut Koalisi Perubahan Harus Bekerja Keras Agar Capresnya Anies Baswedan Dapat Diterima di NTT

Tanggal Pencarian KLJ, KAJ dan KPDJ selama ini

Sekedar catatan, bantuan KAJ, KPDJ, dan KLJ tahap 1 pada 2 tahun terakhir cair antara Maret hingga April. Pada 3 bulan pertama 2021, bantuan KLJ cair tanggal 26 Maret, sementara pada tahun lalu, bantuan KLJ, KAJ dan KPDJ cair tanggal 8 April 2022.

Masyarakat sangat berharap bansos KLJ, KAJ, dan KPDJ 2023 bisa segera disalurkan. Untuk diketahui, bantuan KAJ, KLJ dan KPDJ 2023 ini disalurkan oleh Dinas Sosial melalui Bank DKI kepada mereka yang memenuhi syarat.

Cara cek penerima KLJ, KAJ dan KPDJ 2023 dapat dilakukan secara online dengan mudah. Anda dapat mengakses link siladu.jakarta.go.id. Penerima manfaat bansos DKI cukup memasukan NIK, kemudian klik cek, dan selesai. Jika terdata, maka nama Anda akan muncul sebagai penerima KLJ termasuk untuk 2023.

Baca Juga: Diduga Selingkuh Dengan Istrinya, Seorang Mantri di Serang, Banten Suntik Mati Kepala Desa Curuggoong

Kriteria dan Syarat untuk Mendapatkan Kartu Lansia Jakarta (KLJ)

1. Warga berusia 60 tahun ke atas.

2. Lansia berekonomi rendah (dan harus terdaftar dalam Basis Data Terpadu) serta berkendala secara fisik atau psikologi.

3. Jika tidak terdaftar dalam Basis Data terpadu, namun memenuhi syarat sebagai penerima manfaat KLJ, dapat diusulkan melalui Mekanisme Pemutakhiran Mandiri (MPM) di kelurahan setempat.

Baca Juga: Presiden Jokowi Tinjau Sejumlah Fasilitas Untuk KTT ASEAN di Labuan Bajo.

Dinas Sosial DKI Jakarta bersama dengan pihak-pihak terkait akan melakukan monitoring dan evaluasi secara berjenjang dan berkala setiap tiga bulan, sehingga program ini dapat terus berada dalam pengawasan agar tepat sasaran.

Pemberian KLJ ini berdasarkan Peraturan Gubernur Nomor 142 Tahun 2018 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang bersumber dari APBD dan Peraturan Gubernur Nomor 193 Tahun 2017 tentang Pemberian Bantuan Sosial Untuk Pemenuhan Kebutuhan Dasar Bagi Lanjut Usia.

Kriteria Penerima KAJ

Penerima KAJ ditetapkan melalui musyawarah kelurahan di wilayah masing-masing yang kemudian diverifikasi dan divalidasi oleh Pusdatin Jamsos Dinas Sosial Provinsi DKI Jakarta.

Baca Juga: Presiden Jokowi Resmikan Jalan Bajo- Golo Mori di Manggarai Barat

Berikut ini kriteria penerima KAJ berdasarkan Peraturan Gubernur Nomor 96 Tahun 2019:

1. Anak Usia Dini berusia 0 (nol) sampai dengan 6 (enam) tahun;

2. Memiliki NIK daerah serta bertempat tinggal/berdomisili di Jakarta;

3. Terdaftar dan ditetapkan dalam Data Terpadu Fakir Miskin dan Orang Tidak Mampu; dan

4. Berada di luar Panti Sosial Pemerintah dan Pemerintah Daerah.

Untuk mengecek status penerima bansos KLJ 2023, masyarakat dapat mengakses link siladu.jakarta.go.id.***

Editor: Christianus Wai Mona

Sumber: kilas24.com

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Positive Economic Development & Asean Summit

Selasa, 5 September 2023 | 10:54 WIB

Alfamart Lebih Menguntungkan ketimbang Indomaret

Senin, 7 Agustus 2023 | 12:06 WIB
X