DEPOK (eNBe Indonesia) - Masyarakat bisa membeli motor listrik murah mulai Senin (20/3/2023) hari ini. Sebab mulai hari ini pemerintah memberikan subsidi Rp7 juta untuk setiap pembelian motor listrik baru.
Total ada 6 motor listrik yang mendapat subsidi dari pemerintah. Yakni Gesits, Volta, Selis, Smoot, Viar, dan United.
Tiga merek terakhir baru saja ditambahkan beberapa hari lalu. Hal ini karena ketiganya baru memperoleh sertifikasi Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) minimal 40 persen.
Baca Juga: Presiden Jokowi Akui Bahas Soal Capres Ketika Bertemu Megawati
Kementerian Perindustrian (Kemenperin) memang memberi syarat TKDN 40 persen bagi motor dan mobil listrik yang mendapat subsidi dari pemerintah. Jadi belum semua kendaraan listrik disubsidi pemerintah.
Tentunya, ada beberapa kriteria yang menjadi syarat bagi pembeli subsidi Rp7 juta. Subsidi motor listrik sendiri memang ditujukan untuk masyarakat menengah ke bawah.
Kriteria pembeli motor listrik subsidi adalah pelaku UMKM, penerima KUR (Kredit Usaha Rakyat). Ada pula Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM), serta pelanggan listrik golongan 450 watt sampai 900 watt.
Baca Juga: Hasil Lengkap Final All England 2023: Fajar/Rian Juara, Korsel dan China Masing-Masing Raih Dua Gelar
Pembeli dapat datang ke showroom motor listrik kemudian memberikan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang tertera di KTP. Nantinya pembeli akan dicek dalam sistem kelayakan.
Jika termasuk dalam daftar pembeli yang berhak, maka pembeli bisa langsung mendapatkan potongan harga setiap satu unit. Subsidi hanya diberikan untuk satu motor dan satu nama pembeli.***
Artikel Terkait
Bamsoet: Sudah Waktunya Masyarakat Beralih ke Kendaraan Listrik
PT.Pos Indonesia Lakukan Migrasi Kendaraan BBM Ke Kendaraan Listrik
Menhub Sampaikan Riset Merupakan Kunci Dalam Pengembangan Kemdaraan Listrik
Pengguna Kendaraan Listrik Akan Mendapat Subsidi, Moeldoko Kasih Bocoran!
Legislator Dukung Kebijakan Presiden Bangun Industri Kendaraan Listrik