DEPOK (eNBe Indonesia) - Penetapan calon penerima KJP Plus tahap 1 tahun 2023 telah memasuki tahap akhir. Masyarakat DKI Jakarta yang ingin segera mengetahui status penerima KJP Plus tahap 1 tahun 2023 silahkan mengakses link kjp.jakarta.go.id.
Adapun kelanjutan pencairan dana KJP Plus pada bulan Mei 2023 sudah masuk dalam pencairan tahap 1 tahun 2023 yang berakhir pada bulan Oktober. Untuk itu, pantau terus status penerima KJP Plus tahap 1 tahun 2023 di link kjp.jakarta.go.id.
Penetapan penerima dana KJP Plus tahap 1 2023 berlangsung dalam empat tahap. Penyaluran KJP Plus tahap 1 tahun 2023 akan berlangsung selama satu semester yaitu mulai dari Mei sampai dengan Oktober 2023.
Baca Juga: Menkeu Umumkan THR Idul Fitri Cair H-10, Sementara Gaji ke-13 Cair Juni 2023
Tahapan Penerapan KJP Plus Tahap 1 Tahun 2023
Berikut 4 tahapan yang dijalankan oleh Dinas Pendidikan (Disdik) DKI dalam penetapan penerima KJP Plus tahap 1 tahun 2023 seperti dilansir infografis Pusat Pelayanan Pendanaan Personal dan Operasional Pendidikan (P4OP):
Pertama adalah pemadanan data para calon penerima Kartu Jakarta Pintar atau KJP tahap 1 tahun 2023. Tahapan ini berlangsung pada 9 sampai dengan 15 Februari 2023.
Kedua berupa pendataan siswa calon penerima KJP Plus tahap 1 tahun ini yang berjalan selama 16 Februari hingga 22 Maret. Tahap ini ini terdiri dari 3 kegiatan:
Baca Juga: Jaksa Penuntut Umum Tuntut Terdakwa Peredaran Narkoba Teddy Minahasa Dengan Pidana Hukuman Mati
– Pengumuman calon penerima
– Pengumpulan berkas pendaftaran
– Verifikasi sekolah
Ketiga adalah proses verifikasi dan persetujuan Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta. Tahapan kegiatan ini digelar selama 23 Maret sampai dengan 28 Maret.
Keempat yaitu Pemprov akan melakukan pengumuman penetapan penerima KJP tahap 1 tahun 2023 melalui Keputusan Gubernur yang berlangsung selama 29 Maret sampai dengan 2 Mei.
Baca Juga: Kantongi Bukti Permulaan Yang Cukup, KPK Naikkan Status Rafael Alun Trisambodo ke Tahap Penyidikan
Pendanaan KJP Plus yang berasal dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) DKI Jakarta. Program ini bertujuan agar warga usia sekolah di Jakarta bisa mengakses pendidikan yang layak dan mewujudkan wajib belajar 12 tahun.
Peserta didik yang menjadi target dari program KJP Plus adalah siswa yang termasuk dalam basis Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) DKI.
“(KJP Plus untuk) menjamin akses dan kualitas layanan pendidikan adil dan merata,” tulis penjelasan dalam infografis yang dirilis akun Instagram P4OP, @upt.p4op.
Baca Juga: Badan Pangan Nasional Akan Salurkan Bansos Pangan Ramadhan Pada Awal April 2023
Cara Cek Penerima KJP Plus Tahap 1 Tahun 2023
Setelah ada Keputusan Gubernur, cara cek daftar penerima KJP Plus tahap 1 tahun 2023 adalah dengan cara:
– Kunjungi laman kjp.jakarga.go.id
– Cari di bagian bawah kolom PENCARIAN
– Klik PERIKSA STATUS PENERIMAAN KJP
– Nanti akan keluar pilihan STATUS PENERIMA
– Silahkan isi kolom NIK, PILIH TAHUN, PILIH TAHAP
– Klik CEK.***
Artikel Terkait
Simak Pencairan Dana KJP Plus Dengan Cek Saldo Melalui JakOne
Sebanyak 803.121 Siswa Akan Terima Dana KJP Plus Pada 1 Maret Atau 2 Maret 2023
Disdik DKI Jakarta Sebut Pencairan Dana KJP Plus Mulai Dilakukan Tanggal 1 Maret 2023 Secara Bertahap
Cek Nama Anda Sebagai Penerima Bansos KJP Plus di Sekolah Masing-Masing
KJP Plus Tahap 1 2023 Saat Ini Sudah Masuk Tahap Sosialisasi, Sedikit Lagi Data Penerima Akan Ditetapkan