Cek Penerima Bansos PKH dan BPNT Mei 2023 Dengan Login cekbansos.kemensos.go.id

- Rabu, 10 Mei 2023 | 14:44 WIB
Pencairan bansos PKH.
Pencairan bansos PKH.

DEPOK (eNBe Indonesia) - Sebagai upaya mempercepat proses pelayanan publik, kini masyarakat dapat melakukan pengecekan data penerima PKH dan BPNT Mei 2023 secara online.

Cek Data Penerima PKH dan BPNT Mei 2023 Secara Online

Pertama, cara paling mudah untuk melakukan pengecekan data DTKS adalah dengan menggunakan akses internet, seperti dikutip Kilas24.com dari Kemensos.

Masyarakat dapat mengunjungi website resmi Kemensos di situs link cekbansos.kemensos.go.id. Setelah itu, masukkan nomor NIK atau nomor KK pada kolom yang tersedia. Setelah melakukan pengecekan, Anda akan menerima informasi mengenai status Anda sebagai penerima bantuan sosial PKH dan BPNT atau tidak.

Baca Juga: Puluhan Gunung Bawah Laut Yang Masih Aktif Ditemukan di Perairan Flores, NTT

Perlu diperhatikan bahwa cara di atas membutuhkan nomor NIK atau nomor KK untuk dapat melakukan pengecekan.

Pastikan data yang dimasukkan benar dan valid untuk mendapatkan informasi yang akurat. Jika Anda tidak memiliki nomor NIK atau KK, segera lakukan pendaftaran di kantor desa atau kelurahan terdekat.

Bansos PKH hanya diberikan kepada masyarakat dengan kategori ibu hamil, lansia, penyandang disabilitas, balita atau anak usia dini, serta anak sekolah (SD, SMP, dan SMA sederajat).

Baca Juga: Tarian Tiba Meka Sambut Kedatangan Kepala Negara ASEAN di Labuan Bajo

Penyalurannya dalam setahun dilakukan secara bertahap, yakni berjumlah 4 tahap dengan nominal bantuan yang bervariasi tergantung kategorinya.

Bantuan sosial PKH bisa mencapai Rp3 juta per tahun untuk nilai nominalnya. Sedangkan dana bansos untuk BPNT sebesar Rp200.000 per bulan dan disalurkan sepanjang tahun.

Sehingga nominal bansos yang bisa diterima mencapai Rp2,4 juta per tahun, jika berkaca pada penyaluran 2022. Penting untuk selalu memperhatikan status penerima bantuan sosial agar mendapatkan bantuan yang sesuai dengan kebutuhan.***

Editor: Christianus Wai Mona

Sumber: kilas24.com

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X