KUPANG (eNBe Indonesia) - Gaji yang tinggi dan uang yang mudah didapat menjadi modus para calo tenaga kerja untuk merekrut perempuan dan anak-anak di NTT yang kemudian sangat rentan terhadap Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
Hal ini menjadi perhatian khusus Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Bintang Puspayoga.
Bintang mengkhawatirkan kalangan perempuan dan anak-anak yang rentan menjadi korban TPPO di NTT.
Baca Juga: Permintaan Izin Penyelenggaraan Konser Coldplay Masih Diproses Oleh Pihak Kepolisian
"Mengingat masyarakat, khususnya perempuan dan anak, rentan menjadi korban TPPO yang pelakunya gencar mencari calon korban dengan modus gaji tinggi dan uang mudah diperoleh," ujar Bintang di Kabupaten Timor Tengah Utara, Nusa Tenggara Timur (NTT), dalam keterangan resmi, dikutip RRI, Jumat (26/5).
Kabupaten Timor Tengah Utara berbatasan langsung dengan negara tetangga Timor Leste. Hal itu memberi peluang masyarakat untuk mencari pekerjaan dengan iming-iming gaji tinggi tanpa prosedur resmi.
Ia menegaskan kasus TPPO adalah kejahatan luar biasa yang melanggar harkat dan martabat manusia. TPPO juga menjadi kejahatan lintas negara yang melibatkan jaringan yang kuat, sistemik, dan teroganisir.
Baca Juga: Segera Beli Pelatihan Bagi Peserta Kartu Prakeja Gelombang 53 Sebelum Kepesertaan Anda Dicabut
"Untuk itu diperlukan berbagai upaya dalam memastikan masyarakat dapat melakukan migrasi dengan aman dan terhindar dari praktek TPPO. Modus yang semakin beragam, menuntut semua pihak untuk membangun komitmen yang sama dalam pemberantasan TPPO mulai dari pencegahan, penanganan, penegakan hukum hingga ke upaya-upaya pemberdayaan (ekonomi) bagi para penyintas,” kata Bintang.***
Artikel Terkait
Prostitusi Online: JarNas Anti TPPO desak Kepolisian gunakan UU TPPO
Human Traffiking: ParTha, JarNas Anti TPPO Usut Modus Pengantin Pesanan di Kalbar
Adili Pelaku: JarNas Anti TPPO Minta Polres Kota Batam Proses Hukum J Rusna
Padma Indonesia Desak Pemerintah Dirikan Posko Terpadu untuk Penyelamatan Korban TPPO
Polisi Sebut Pelaku TPPO di Ende Terancam Hukuman Penjara 15 Tahun