DEPOK (eNBe Indonesia) - Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta pada bulan ini dijadwalkan akan mengumumkan data final penerima KJP Plus tahap 2 tahun 2022.
Untuk itu, siswa peserta didik perlu segera cek penerima KJP Plus di laman kjp.jakarta.go.id dan mengetahui 5 kriteria siswa yang dipastikan tidak dapat KJP Plus.
Merujuk pada mekanisme pendaftaran KJP Plus tahap 2 yang telah diumumkan Disdik DKI Jakarta, data final penerima KJP Plus bakal diumumkan antara tanggal 10 sampai 26 Oktober 2022.
Baca Juga: Tokoh Pemuda Papua Minta Ada Penjabat Gubernur yang Jalani Roda Pemerintahan di Papua
Peserta didik dapat secara berkala melakukan pengecekan status penerima KJP Plus tahap 2 tahun 2022 guna memastikan diri sebagai penerima bantuan pendidikan itu.
KJP Plus merupakan program bantuan pendidikan untuk warga DKI Jakarta usia sekolah untuk mendapatkan akses pendidikan yang layak. KJP Plus menjadi salah satu cara Pemprov DKI Jakarta melalui APBD-nya untuk membantu pendidikan warga kurang mampu yang terdata pada DTKS.
Bantuan pendidikan tahap 2 tahun 2022 ini bakal mulai cair pada November 2022. Jika terdata sebagai penerima KJP Plus tahap 2, maka Anda akan menerima KJP Plus yang cair November 2022 hingga April 2023.
Baca Juga: Siap Jalani Sidang, Bharada E Tiba di PN Jakarta Selatan Pukul 08.30 WIB
Cara Cek Status Penerima KJP Plus Tahap 2 Tahun 2022
1. Buka laman situs kjp.jakarta.go.id
2. Setelah itu akan ada tampilan yang meminta Anda untuk masukkan NIK, dilanjut pilihan tahun KJP Plus “2021,” dan tahapnya “Tahap II”
Baca Juga: Partai Gelora Indonesia Siap Hadapi Pemilu 2024 Mendatang
3. Terakhir klik “Cek”
4. Tunggu sebentar, nanti ada konfirmasi mengenai nama penerima dan besaran saldo yang didapatkan.
Untuk mengingatkan, berikut ini jadwal resmi pendaftaran KJP Plus tahap 2 tahun 2022:
Baca Juga: Novel Bamukmin Tegaskan Heru Budi Hartono Bukan Pilihan Warga, Singgung 'Copy Paste' Ahok
1. Pada 22 Agustus-23 September : Verifikasi daftar sementara calon penerima oleh sekolah
2. Pada 23-30 September : Pengumuman calon penerima yang memenuhi kriteria, dan mengunggah kelengkapan berkas oleh sekolah
3. Pada 3-7 Oktober : Verifikasi kelengkapan berkas calon penerima oleh Dinas Pendidikan
4. Pada 10-26 Oktober : Data penerima akhir ditetapkan.
Baca Juga: Sebanyak 4 Siswa Tewas Terseret Arus pada LDKS SMP-IT Al Hikmah, Keluarga Korban Akan Tempuh Jalur Hukum
Alasan Tidak Terima KJP Plus
Setelah mengecek status penerima KJP Plus, Anda perlu juga mengenali alasan tidak terima bantuan pendidikan KJP Plus
Terdapat 5 kriteria siswa yang dipastikan dicoret atau tidak berhak menerima KJP Plus. Para siswa yang tidak termasuk itu antara lain:
Baca Juga: Majelis Hakim Memperbolehkan Putri Candrawathi ditengok Keluarganya di Rutan Kejaksaan
1. Tidak terdaftar di salah satu satuan pendidikan di Provinsi DKI Jakarta.
2. Sudah tidak aktif di salah satu satuan pendidikan di Provinsi DKI Jakarta.
3. Tidak terdaftar dalam DTKS, DTKS Daerah dan/atau data lain yang ditetapkan dengan keputusan Gubernur.
Baca Juga: BLT UMKM 2022 Cair Bulan Ini? Inilah Fakta & Cek Penerima BPUM di eform.bri.co.id
4. Bukan warga DKI Jakarta atau Berdomisili di DKI Jakarta.
5. Tidak bisa membuktikan identitas sebagai warga DKI Jakarta melalui Kartu Keluarga (KK) atau surat keterangan lain yang dapat dipertanggungjawabkan.***
Artikel Terkait
Wah.. Data Penerima KJP November 2021 Berubah, Yuk Cek di Sini
Ini Daftar Lengkap Besaran Dana KJP Plus 2021 untuk SD Hingga SMA, Anda Jadi Penerima?
KJP Oktober 2022, Akhir dari KJP Plus Tahap 1 Tahun 2022, Segera Daftar Tahap 2
KJP Plus Oktober 2022 cair untuk 849.170 Peserta Didik, Disalurkan Bertahap Lagi?
Kapan Tutup Buku Rekening KJP Plus 2022? Ini Panduan & Syaratnya