BSU Tahap 7 Mulai Disalurkan Hari Ini, Cek Status Penerimanya Melalui Pospay

- Rabu, 2 November 2022 | 13:42 WIB
Ilustrasi pencairan BSU
Ilustrasi pencairan BSU

DEPOK (eNBe Indonesia) - Kabar gembira bagi pekerja dan buruh di Tanah Air. BSU tahap 7 mulai cair pada hari ini. Berikut cara cek status penerimanya melalui Pospay.

Pencarian BSU tahap 7 ini akan disalurkan melalui PT Pos Indonesia. BSU merupakan bantuan yang diberikan kepada pekerja dan buruh yang terkena dampak kenaikan BBM.

BSU diberikan kepada pekerja bergaji maksimal Rp3,5 juta per bulan dengan syarat terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan hingga Juli 2022.

Baca Juga: Menkes Laporkan Ada Penambahan Kasus Gagal Ginjal Akut di Indonesia Menjadi 325 Kasus

Wakil Menteri Ketenagakerjaan Afriansyah Noor mengatakan saat ini sudah lebih dari 70 persen dan sisanya bermanfaat bagi masyarakat yang sulit terjangkau atau di daerah-daerah terpencil.

Berikut cara cek penerima BSU tahap 7 lewat Pospay:

1. Unduh aplikasi Pospay di Play Store

Baca Juga: Geledah MA, KPK Sita Sejumlah Barang Bukti

2. Registrasi Akun dengan membuat username, password, masukan kode OTP yang dikirim melalui SMS, dan membuat PIN transaksi

3. Kemudian masuk ke akun yang tercatat dengan cara klik tombol berwarna merah di pojok kanan halaman utama dan klik logo Kementerian Ketenagakerjaan

4. Klik BSU Kemenaker 1 pada bagian Jenis Bantuan

Baca Juga: Presiden Jokowi Sebut Sejak Awal Dukung Prabowo Maju Capres

5. Kemudian klik tautan Ambil Foto Sekarang untuk mengambil foto e-KTP. Jika sistem tidak dapat memproses foto, Anda dapat mengambil ulang foto e-KTP Anda

6.Masukkan data pribadi

Baca Juga:  BLT BBM dan BPNT Cair Bersamaan pada Bulan November 2022, Ini Link Resmi untuk Cek Status Penerimanya

Baca Juga: Presiden Jokowi Hadiri Pameran Indo Defence 2022

7. Jika NIK sudah sesuai dengan data penerima BSU, akan muncul QR Code

8. Anda bisa menunjukkan Kode QR tersebut saat mendapat bantuan di Kantor Pos

Demikian informasi pencarian BSU tahap 7 yang mulai disalurkan pada hari ini. Semoga bermanfaat.***

Editor: Christianus Wai Mona

Sumber: kilas24.com

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X