MBAY (eNBe Indonesia) - Pemerintah Kabupaten Nagekeo, Nusa Tenggara Timur telah menyiapkan anggaran sebesar Rp21,2 miliar sebagai dana bantuan untuk rumah tidak layak huni (RTLH) tahun 2022 sebanyak 1.060 unit rumah.
"Jumlah dana bantuan RTLH tahun 2022 sebesar 21,2 miliar dengan indeks per unit Rp20 juta atau setara 1.060 unit rumah untuk masyarakat berpenghasilan rendah berupa stimulan," kata Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kabupaten Nagekeo Lory Antonius ketika dihubungi, dikutip Antara, Rabu (2/11).
Bantuan RTLH diberikan dengan tujuan agar penerima menempati rumah layak huni dan terhuni untuk meningkatkan derajat kesehatan masyarakat.
Baca Juga: Mantan Kepsek di Ende Terancam Hukuman 20 Tahun
Antonius menyebutkan RTLH tahun 2022 tersebar pada 97 desa/kelurahan yang ada di tujuh kecamatan. Dia pun merinci bantuan diberikan pada Kecamatan Aesesa sebanyak 285 unit, Kecamatan Nangaroro 161 unit, Kecamatan Aesesa Selatan 7 unit, Kecamatan Boawae 279 unit, Kecamatan Mauponggo 162 unit, Kecamatan Keo Tengah 79 unit, dan Kecamatan Wolowae sebanyak 87 unit.
Antonius mengatakan proses pelaksanaan pembangunan berada pada tahap pengangkutan material dari penyedia. Sedangkan pembangunan pondasi merupakan swadaya dari penerima. Sebanyak 843 unit telah melakukan pembangunan pondasi swadaya.
Berdasarkan data Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kabupaten Nagekeo, jumlah rumah yang telah terbangun pada tahun 2018-2021 sebanyak 3.413 unit. Jika ditambah dengan target tahun 2022 maka menjadi 4.473 unit rumah.
Baca Juga: Lomba Pacuan Kuda di Sikka, Senja Hoga Tegu Asal Nagekeo Juara 1 Kelas B
"Target RPJMD Nagekeo tahun 2018 sampai 2023 sebanyak 10.000 unit rumah," sebut dia.
Dia menjelaskan syarat penerima bantuan stimulan RTLH ini yakni masyarakat berpenghasilan rendah dengan rumah tidak layak huni yang memiliki kesiapan swadaya. Selanjutnya syarat administrasi berupa KTP pemohon, kartu keluarga, dan sertifikat tanah atau surat keterangan tanah dari desa atau lurah.
"Yang paling penting adalah sertifikat hak milik tanah," ucapnya.
Baca Juga: Gadis Asal TTU Juara Kategori Mazmur Remaja, Jadi Satu-satunya Champion NTT di Pesparani Nasional II
Selanjutnya, ada pernyataan menyelesaikan bangunan dan persyaratan administrasi lain yang harus diisi sesuai format yang disampaikan dari dinas berdasarkan Peraturan Bupati dan Petunjuk Teknis Pelaksanaan.***
Artikel Terkait
Polres Nagekeo Gagalkan Penyelundupan BBM
Jelang HUT ke-16 Kabupaten Nagekeo, Himapen Jabodetabek Gelar Turnamen Futsal
BPBD Nagekeo Lakukan Mitigasi Bencana Lewat Pengelolaan Lingkungan Berkelanjutan
Dinkes Nagekeo Minta Fasilitas Pelayanan Kesehatan Lakukan Pengawasan Penggunaan Obat Sirop
Lomba Pacuan Kuda di Sikka, "Senja" Hoga Tegu Asal Nagekeo Juara 1 Kelas B