• Kamis, 28 September 2023

Syarat dan Cara Mendapatkan PIP 2023

- Selasa, 7 Februari 2023 | 15:29 WIB
Arsip - PIP Oktober 2022, Sudah Cair untuk 11,6 Juta Siswa, Lekas Cek Namamu di pip.kemdikbud.go.id
Arsip - PIP Oktober 2022, Sudah Cair untuk 11,6 Juta Siswa, Lekas Cek Namamu di pip.kemdikbud.go.id

DEPOK (eNBe Indonesia) - Program Indonesia Pintar (PIP) kembali bergulir pada 2023. Berikut ini cara daftar dan dapatkan PIP 2023.

Pada tahun 2023, PIP rencananya disalurkan kepada 17,9 juta siswa SD-SMA melalui Kemdikbud dan 2,2 juta siswa melalui Kemenag.

Dilansir laman resmi Puslapdik Kemdikbud terdapat 2 kategori siswa dapat menerima bantuan PIP, yakni

1. Siswa yang terdaftar DTKS Kemensos

Baca Juga: Pendaftaran KJP Plus 2023 Tahap 1 Segera Dibuka, Simak Syarat dan Mekanismenya

2. Siswa yang diusulkan oleh pemangku kepentingan atau lembaga pendidikan setempat

Jika termasuk dalam kedua syarat PIP di atas, lantas bagaiama cara daftar PIP 2023? Merujuk pada tahun lalu, cara daftar PIP dapat dilakukan melalui sekolah dengan membawa Kartu Indonesia Pintar (KIP).

Jika tidak punya KIP, siswa SD-SMA bisa mendaftar PIP 2023 dengan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) atau Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) yang bisa dibuat di kelurahan.

Setelah semua berkas tersebut siap, orangtua siswa dapat mendaftar melalui sekolah apabila pendaftaran calon penerima PIP 2023 sudah dibuka.

Baca Juga: KKB Bakar Pesawat Milik Susi Air di Kabupaten Nduga

Berkas dan syarat kemudian diseleksi dan divalidasi. Bagi siswa yang sudah mendaftar, dapat mengecek nama penerima PIP 2023 di laman resmi pip.kemdikbud.go.id.

Jika dinyatakan layak mendapatkan bantuan PIP 2023, maka nama siswa akan tertera. Adapun, besaran dana bantuan PIP 2023 yang diterima siswa ialah:

- Peserta didik SD/MI/Paket A mendapatkan Rp450.000/tahun.
    
- Peserta didik SMP/MTs/Paket B mendapatkan Rp750.000/tahun.
    
- Peserta didik SMA/SMK/MA/Paket C mendapatkan Rp1.000.000/tahun.

Baca Juga: PWI Berharap Insan Pers Tetap Menjaga Independensi di Tahun Politik

Syarat Daftar PIP 2023

Laman PIP Kemdikbud menyebutkan syarat siswa yang bisa mendaftar PIP 2023 antara lain:

1. Peserta Didik pemegang KIP. Jika tidak memiliki KIP, maka dibuktikan dengan KKS atau SKTM.

2. Peserta Didik dari keluarga miskin/rentan miskin dan/atau dengan pertimbangan khusus seperti:

- Peserta Didik dari keluarga peserta Program Keluarga Harapan
    
- Peserta Didik dari keluarga pemegang Kartu Keluarga Sejahtera

Baca Juga: Presiden Jokowi Berharap Abad Kedua Menjadi Momentum Kebangkitan Nahdlatul Ulama
    
- Peserta Didik yang berstatus yatim piatu/yatim/piatu dari sekolah/panti sosial/panti asuhan
    
- Peserta Didik yang terkena dampak bencana alam
    
- Peserta Didik yang tidak bersekolah (drop out) yang diharapkan kembali bersekolah
    
- Peserta Didik yang mengalami kelainan fisik, korban musibah, dari orang tua yang mengalami pemutusan hubungan kerja, di daerah konflik, dari keluarga terpidana, berada di Lembaga Pemasyarakatan, memiliki lebih dari 3 (tiga) saudara yang tinggal serumah

Baca Juga: Pemain Ghana Christian Atsu yang Pernah Bermain di Newcastle United Dilaporkan Hilang Akibat Gempa Turki
    
- Peserta pada lembaga kursus atau satuan pendidikan nonformal lainnya.

Sebagai catatan, hingga saat ini pemerintah belum menyampaikan informasi resmi terkait kapan penyaluran PIP Kemdikbud 2023.

Namun, mengacu penyaluran tahun lalu, pendaftaran PIP biasanya dibuka sejak awal tahun dan penyaluran bantuan dilakukan mulai April.***

Editor: Christianus Wai Mona

Sumber: kilas24.com

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Positive Economic Development & Asean Summit

Selasa, 5 September 2023 | 10:54 WIB

Alfamart Lebih Menguntungkan ketimbang Indomaret

Senin, 7 Agustus 2023 | 12:06 WIB
X