• Jumat, 29 September 2023

Kuota Dana PIP Untuk 17,9 Juta Siswa Dipastikan Terus Berlanjut Pada Tahun 2023

- Jumat, 10 Februari 2023 | 12:49 WIB
Arsip - Info Update PIP September 2022, Masih Ada Kuota 6,3 Juta Siswa & Cek Penerima di pip.kemdikbud.go.id
Arsip - Info Update PIP September 2022, Masih Ada Kuota 6,3 Juta Siswa & Cek Penerima di pip.kemdikbud.go.id

DEPOK (eNBe Indonesia) - Pemerintah memastikan Program Indonesia Pintar (PIP) lanjut pada 2023. Kuota PIP 2023 rencananya sebanyak 17,9 juta siswa peserta didik atau hampir sama dengan tahun lalu.

PIP adalah bantuan untuk pendidikan bagi siswa dari keluarga kurang mampu. Dana PIP 2023 dialokasikan melalui Kemdikbud. PIP diberikan kepada siswa usia sekolah yakni 6-20 tahun untuk pendidikan 12 tahun.

Dari sisi anggaran, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) diketahui telah mengalokasikan anggaran untuk bantuan beasiswa PIP 2023.

Baca Juga: Sidang Dengan Terdakwa Ira Ua di PN Kupang Nyaris Ricuh dan Adu Jotos Antara Pengunjung Sidang

Adapun, besaran dana untuk siswa penerima PIP 2023 tiap jenjang pendidikannya berbeda-beda.

1. Peserta didik SD/MI/Paket A mendapatkan Rp450.000/tahun

2. Peserta didik SMP/MTs/Paket B mendapatkan Rp750.000/tahun

3. Peserta didik SMA/SMK/MA/Paket C mendapatkan Rp1 juta/tahun.

Dana bantuan PIP wajib digunakan untuk keperluan pendidikan seperti beli alat tulis, seragam, transportasi ke sekolah dan sebagainya.

Baca Juga: Ira Ua Ungkap Bahwa Suaminya Randy Badjideh Bukan Staf Atau Pegawai Kantor BPK NTT

Untuk mendapatkan PIP 2023, terdapat sejumlah kriteria atau syarat yang wajib dipenuhi. Seperti biasanya, prinsip penyaluran bantuan sosial (bansos) pemerintah ialah diupayakan tepat sasaran, atau sesuai dengan nama siswa.

Prioritas penerima bantuan dana PIP yakni siswa yang memenuhi kriteria sebagai berikut:

A. Peserta Didik pemegang Kartu Indonesia Pintar (KIP)

Baca Juga: BNPB Laporkan Empat Warga Meninggal Akibat Gempa Jayapura

B. Peserta Didik dari keluarga miskin/rentan miskin dan/atau dengan pertimbangan khusus seperti:

1. Peserta Didik dari keluarga peserta Program Keluarga Harapan yang sudah terdaftar di DTKS Kemensos

2. Peserta Didik dari keluarga pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS)

3. Peserta Didik yang berstatus yatim piatu/yatim/piatu dari sekolah/panti sosial/panti asuhan

4. Peserta Didik yang terkena dampak bencana alam

5. Peserta Didik yang tidak bersekolah (drop out) yang diharapkan kembali bersekolah

Baca Juga: Jumlah Korban Meninggal Akibat Gempa di Turki dan Suriah Naik Jadi 21 Ribu Jiwa

6. Peserta Didik yang mengalami kelainan fisik, korban musibah, dari orang tua yang mengalami pemutusan hubungan kerja, di daerah konflik, dari keluarga terpidana, berada di Lembaga Pemasyarakatan, memiliki lebih dari 3 (tiga) saudara yang tinggal serumah

7. Peserta didik pada lembaga kursus atau satuan pendidikan nonformal lainnya.

Hingga sejauh ini, pendaftaran PIP 2023 masih dalam proses atau belum ada informasi resmi terkait jadwal. Namun, jika memenuhi syarat, para siswa seharusnya tidak perlu cemas.

Pada awal 2023 ini, pemerintah masih merampungkan pencairan PIP 2022. Hal itu nampak dari himbauan agar siswa penerima PIP yang belum melakukan aktivasi rekening untuk segera melakukan aktivasi rekening.

Baca Juga: Cetak Quatrick Saat Al Nassr Kalahkan Al Wehda, Ronaldo Kemas 503 Gol Selama Karirnya di Kompetisi Liga

Seperti diberitakan sebelumnya, batas akhir aktivasi rekening simpanan pelajar (SimPel) ialah pada 15 Februari 2023. Aktivasi rekening SimPel PIP ini menjadi salah satu syarat agar dana PIP cair ke rekening siswa peserta didik.

Untuk memastikan terdata sebagai penerima PIP, siswa dapat secara berkala melakukan pengecekan status terdata sebagai penerima secara online dengan cara mengakses laman pip.kemdikbud.go.id.***

Editor: Christianus Wai Mona

Sumber: kilas24.com

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Positive Economic Development & Asean Summit

Selasa, 5 September 2023 | 10:54 WIB

Alfamart Lebih Menguntungkan ketimbang Indomaret

Senin, 7 Agustus 2023 | 12:06 WIB
X