• Jumat, 29 September 2023

Masih Lakukan Pemadanan Data, Dinas Sosial Belum Cairkan Bantuan KLJ

- Rabu, 15 Februari 2023 | 15:09 WIB
Warga penerima manfaat Kartu Lansia Jakarta
Warga penerima manfaat Kartu Lansia Jakarta

DEPOK (eNBe Indonesia) - Dinas Sosial DKI Jakarta bicara perihal bantuan KLJ yang belum cair hingga pertengahan Februari 2023 ini. Bantuan KLJ senilai Rp600 ribu per bulan ini, diberikan kepada lansia di DKI Jakarta yang menehuni syarat.

Melalui akun resminya, Dinas Sosial menjelaskan bantuan Kartu Lansia Jakarta (KLJ) belum cair lantaran pihaknya sedang melalukan pemadanan data sesuai dengan arahan Kementerian Sosial (Kemensos).

“Saat ini Dinas Sosial Provinsi DKI Jakarta sedang melakukan pemadanan data sesuai dengan arahan Kementrian Sosial ya. Data yang telah diperbarui nanti akan diinput kembali oleh petugas Pusdatin Kesos pada SIKS-NG. Jadi, mohon ditunggu saja ya Kak,” tulis Dinas Sosial dikutip kilas24.com, Rabu (15/2/2023).

Baca Juga: Bharada RE Divonis 1 Tahun 6 Bulan Penjara

Menjawab pertanyaan perihal KLJ kapan cair, Dinas Sosial menambahkan saat ini belum ada informasi terbaru terkait pendistibusian bantuan pemenuhan kebutuhan dasar (PKD).

“Mohon ditunggu saja info lebih lanjut ya. Nanti akan kami infokan melalui media sosial, terimakasih,” tambah Dinas Sosial DKI.

Sebagai catatan, biasanya bantuan KLJ cair bersamaan dengan bantuan KAJ dan KPDJ. Bantuan ini bersumber dari APBD DKI Jakarta disalurkan oleh Dinas Sosial DKI melalui Bank DKI setiap 3 bulan sekali.

Baca Juga: Anies Baswedan Sebut Lima Tahun Pimpin DKI Jakarta Dirinya Tidak Terbukti Melakukan Politik Identitas

Untuk sekali pencairan, Dinas Sosial DKI langsung mencairkan bantuan untuk 3 bulan yakni Januari, Februari, Maret. Penerima KLJ akan mendapatkan dana tunai Rp1,8 juta dari akumulasi 3 bulan di mana setiap bulan Rp600 ribu.

Adapun, penerima KPDJ dan KAJ masing-masing akan mendapatkan dana Rp900 ribu dari akumulasi 3 bulan di mana setiap bulan senilai Rp300 ribu. Dana bantuan KLJ, KAJ dan KPDJ yang dicairkan ini berasal dari APBD DKI Jakarta.

Untuk mendapatkan gambaran, pada tahun lalu, pencairan bantuan KLJ, KAJ dan KPDJ tahap 1 tahun 2023 dilakukan pada 8 April 2022. Kala itu, pencairan sedikit molor dari jadwal biasanya yakni per 3 bulan sekali.

Baca Juga: Jubir Partai Ummat Minta Maaf Soal Kasus Pelecehan Terhadap Seorang Wartawati Saat Rakernas Partai Tersebut

Program Kartu Lansia Jakarta (KLJ) bertujuan menunjang pemenuhan kebutuhan dasar bagi warga lanjut usia yang kurang mampu. Tujuan dari KLJ adalah untuk peningkatan kesejahteraan lanjut usia dan pengentasan kemiskinan.

Warga usia lanjut akan mendapatkan bantuan sebesar Rp600.000 per bulan, jika memenuhi kriteria dan persyaratan yang telah ditetapkan. KLJ berbentuk kartu ATM Bank DKI yang dapat dipergunakan untuk kebutuhan transaksi oleh pemegang kartu.

Biasanya, dana KLJ dicairkan setiap tanggal 5 per bulan. Jika penerima KLJ tidak dapat hadir dalam pengambilan dana bantuan sosial, maka dapat diwakilkan oleh pihak keluarga dan atau tenaga pendamping lansia, dengan menuliskan surat kuasa dari lansia yang bersangkutan.

Baca Juga: Ketua DPC Demokrat Dicopot Dari Jabatanya dan Ditahan Polisi Karena Mencabuli Karyawatinya Sambil Menyetir

Sasaran dari program Kartu Lansia Jakarta adalah lansia yang tidak memiliki penghasilan tetap atau penghasilannya sangat kecil, sehingga tidak dapat memenuhi kebutuhan dasar sehari-hari. Kemudian, lansia yang sakit menahun dan hanya bisa terbaring di tempat tidur, juga warga usia lanjut yang terlantar secara psikis sert sosial.


Kriteria dan Syarat untuk Mendapatkan Kartu Lansia Jakarta (KLJ)

1. Warga berusia 60 tahun ke atas.

2. Lansia berekonomi rendah (dan harus terdaftar dalam Basis Data Terpadu) serta berkendala secara fisik atau psikologi.

3. Jika tidak terdaftar dalam Basis Data terpadu, namun memenuhi syarat sebagai penerima manfaat KLJ, dapat diusulkan melalui Mekanisme Pemutakhiran Mandiri (MPM) di kelurahan setempat.

Baca Juga: Ketua DPC Demokrat Dicopot Dari Jabatanya dan Ditahan Polisi Karena Mencabuli Karyawatinya Sambil Menyetir

Dinas Sosial DKI Jakarta bersama dengan pihak-pihak terkait akan melakukan monitoring dan evaluasi secara berjenjang dan berkala setiap tiga bulan, sehingga program ini dapat terus berada dalam pengawasan agar tepat sasaran.

Pemberian KLJ ini berdasarkan Peraturan Gubernur Nomor 142 Tahun 2018 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang bersumber dari APBD dan Peraturan Gubernur Nomor 193 Tahun 2017 tentang Pemberian Bantuan Sosial Untuk Pemenuhan Kebutuhan Dasar Bagi Lanjut Usia.

Kriteria Penerima KAJ

Penerima KAJ ditetapkan melalui musyawarah kelurahan di wilayah masing-masing yang kemudian diverifikasi dan divalidasi oleh Pusdatin Jamsos Dinas Sosial Provinsi DKI Jakarta.

Baca Juga: Jumlah Korban Tewas Akibat Gempa di Turki dan Suriah menjadi 41.232 Jiwa

Berikut ini kriteria penerima KAJ berdasarkan Peraturan Gubernur Nomor 96 Tahun 2019:

1. Anak Usia Dini berusia 0 (nol) sampai dengan 6 (enam) tahun;

2. Memiliki NIK daerah serta bertempat tinggal/berdomisili di Jakarta;

3. Terdaftar dan ditetapkan dalam Data Terpadu Fakir Miskin dan Orang Tidak Mampu; dan

4. Berada di luar Panti Sosial Pemerintah dan Pemerintah Daerah.***

Editor: Christianus Wai Mona

Sumber: kilas24.com

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Positive Economic Development & Asean Summit

Selasa, 5 September 2023 | 10:54 WIB

Alfamart Lebih Menguntungkan ketimbang Indomaret

Senin, 7 Agustus 2023 | 12:06 WIB
X