DEPOK (eNBe Indonesia) - Artis Nikita Murzani (NM) datangi Polresta Serang Kota untuk jalani pemeriksaan dan klarifikasi. Sebelumnya rumah Nikita di Pesanggrahan, Jakarta Selatan, didatangi sejumlah polisi dari Polresta Serang untuk menjemputnya.
Usai pemeriksaan, Polresta Serang menggelar jumpa pers terkait perkara yang menjerat Nikita Mirzani di ruang Humas Polresta Serang Kota pada Rabu (15/6) sekitar pukul 19.00 Wib.
Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Shinto Silitonga dalam keterangannya mengungkapkan jika pihaknya mengapresiasi NM yang sudah kooperatif datang ke Polresta Serang Kota untuk menjalani pemeriksaan.
Baca Juga: Bursa Transfer: Sadio Mane Dikabarkan Segera Tinggalkan Liverpool
"Malam ini kami menyampaikan hal yang berkaitan dalam penyidikan terkait dengan NM. Dalam konteks ini kami sangat berterima kasih kepada NM yang koperatif sudah datang ke Polresta Serang Kota dan memberikan keterangan kepada penyidik," kata Shinto, dikutip RRI, Kamis (16/9).
Rumah Nikita Mirzani di Pesanggrahan Jakarta Selatan didatangi sejumlah polisi pada 15 Juni 2022 pukul 03.00 WIB dini hari. Polisi tak berhasil menjemput Nikita. Sang artis lalu mendatangi Polresta Serang siang harinya.
Shinto menambahkan jika pemeriksaan NM ini adalah sebagai saksi dalam perkara Undang-undang ITE. "Kami tegaskan pemeriksaan NM sebagai saksi dan sudah menginformasikan secara rinci tentang perkaranya," kata Shinto lagi.
Baca Juga: Bandara Soetta Telah Berangkatkan 15.299 Jemaah Calon Haji
Selanjutnya, Shinto menjelaskan kedatangan penyidik Polresta Serang Kota ke rumah NM pagi tadi adalah untuk membangun komunikasi. Adapun penyidik datang tadi pagi ke rumah NM untuk membangun komunikasi karena sudah dua kali panggilan kita menanyakan respons dari NM dan ternyata memang siang tadi NM bersedia memberikan keterangan kepada penyidik. “NM diperiksa pada sore hingga malam," jelas Shinto.
Shinto menambahkan jika penyidik sudah mengakomodir pihak terlapor dan pelapor dalam perkara ini. Kasus Nikita Marzani memang terkait laporan yang dibuat oleh Dito Mahendra (DM). Yang bersangkutan membuat laporan ke Kepolisian Kota Serang terkait dugaan pencemaran nama baik.
"Konteksnya sendiri terkait dengan laporan yang dibuat oleh pelapor yakni DM sesuai dengan laporan polisi tentang Undang-undang ITE dimana yang menjadi objek dalam pelaporan adalah konten yang ada di instastrory NM,”ungkap Shinto.
Baca Juga: Kasus Omicron BA.4 & BA.5 di Kabupaten Tangerang Melonjak
Menurut Shinto, penyidik harus mengakomodir baik dari pelapor dan terlapor. Rangkaian pemeriksaan saksi-saksi juga sudah dilakukan. “Maka kami senang sekali dari pihak terlapor sudah menjelaskan tentang konten tersebut dan isi konten tersebut juga sudah diinformasikan NM kepada penyidik," ujar Shinto.
Sementara itu, NM memberikan apresiasi terhadap pihak Polresta Serang Kota karena telah memberikan pelayanan kepada dirinya.
"Saya mengucapkan terima kasih kepada Polresta Serang Kota karena sudah menerima dan melayani saya dengan baik hari ini. Saya sebagai warga negara Indonesia juga ingin tau laporan apa yang disangkakan kepada saya sampai akhirnya terjadi seperti ini dan akhirnya saya tau. Saya hanya mau bilang terima kasih ternyata saya disini diperlakukan sangat baik sekali," tutup NM.***
Artikel Terkait
Kapolri: UU ITE Sudah Tidak Sehat
Ramai UU ITE, Begini Bunyi Pasal-pasal Kontroversi
Rakyat Menagih DPR: Revisi UU ITE, RUU TPKS, RUU PDP
Nikita Mirzani Batal Dijemput Polisi di Kediamannya Terkait Pelanggaran UU ITE