Dilaporkan ke Polisi Atas Dugaan Investasi Bodong, Atta Halilintar Sebut Tidak Pernah Ikut Trading Robot

- Kamis, 27 Oktober 2022 | 11:16 WIB
Atta Halilintar
Atta Halilintar

DEPOK (eNBe Indonesia) - Nama Atta Halilintar terjerat kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana robot trading Net89.

Atta bersama 4 artis lainnya, Kevin Aprilio, Mario Teguh, Adri Prakarsa, dan Taqy Malik, Dilaporkan ke Bareskrim Mabes Polri.

Suami Aurel pun buka suara mengenai namanya yang dikaitkan dengan robot trading Net89.

Baca Juga: Elektabilitas Ganjar Lebih Unggul Dari Prabowo, Sekjen Gerindra Buka Suara

Melalui unggahan di Instagram Story, Atta menceritakan melakukan lelang barang bersejarah paling pertama miliknya yaitu headband dengan tujuan hasil lelang untuk amal.

“Jadi pada saat itu saya melakukan lelang barang bersejarah saya yang paling pertama (headband) dengan tujuan dana hasil lelang itu akan digunakan untuk membantu pembangunan tempat penghapal AlQuran dan juga membantu pembangunan masjid," kata Atta di Instagram @attahalilintar, dikutip Kompas TV, Rabu (26/10/2022).

Lalu, Atta Halilintar menerangkan kondisi lelang pada saat itu. Atta mengatakan saat pelelangan, dia tidak mungkin menanyakan uang yang ikut dari mana.

Baca Juga: Tim SAR Sebut 10 Korban Kapal Cantika Belum Ditemukan

"Apalagi ini lelang terbuka, kan. Banyak yang mengikuti lelang itu dan akhirnya ditutup dengan tanggal dan jam yang sudah ditentukan," kata Atta.

Dia pun membantah sama sekali tidak mengerti dengan permainan robot trading khususnya Net89.

"Jadi kalau dibilang saya main robot trading atau ada di dalam robot trading Net89. Saya sama sekali tidak mengerti dan tidak pernah ikut trading-trading robot," ujarnya.

Baca Juga: Presiden Tandatangan PP Terkait 11 Komoditas Cadangan Makanan

Sebagai informasi, 5 figur publik Tanah Air dilaporkan atas kasus dugaan investasi bodong berkedok Multi Level Marketing bernama robot trading Net89.

Mereka yang Dilaporkan ke Bareskrim Polri adalah Atta Halilintar, Kevin Aprilio, Mario Teguh, Adri Prakarsa, dan Taqy Malik.

Laporan tersebut dibuat oleh kuasa hukum korban, Muhamad Zainal Arifin di Bareskrim Mabes Polri pada Rabu, 26 Oktober 2022.

Baca Juga: Polsi Periksa Kapten Kapal Cantika Express

Laporan tersebut teregistrasi dengan nomor LP/B/0614/X/2022/SPKT/BARESKRIM POLRI.***

Editor: Christianus Wai Mona

Sumber: kompas.tv

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Penyanyi Agnes Mo Dapat Empat Nominasi WPVR

Jumat, 13 Januari 2023 | 16:06 WIB

Wedding of the Year: Kaesang-Erina

Rabu, 16 November 2022 | 11:50 WIB

MLTR Akan Gelar Konser di Indonesia

Kamis, 4 Agustus 2022 | 11:00 WIB

Super Junior Akan Konser di Jakarta

Rabu, 3 Agustus 2022 | 10:58 WIB

Justin Bieber Kembali Melakukan Konser Turnya

Selasa, 2 Agustus 2022 | 10:44 WIB
X