DEPOK (eNBe Indonesia) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memecat petugas Rutan KPK berinisial M atas perbuatannya melakukan perbuatan asusila terhadap istri salah satu tahanan KPK.
"Terkait dengan tindak lanjut penanganan pelanggaran disiplin atas tindak asusila oleh petugas rutan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menjatuhkan hukuman disiplin berat berupa pemberhentian terhadap saudara M," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi di Jakarta, dikutip Antara, Selasa (12/9).
Ali menerangkan bahwa pemecatan terhadap M efektif berlaku sejak 7 September 2023.
Baca Juga: Menkominfo Budi Arie Setiadi Nilai Siaran Azan Yang Tampilkan Ganjar Tidak Ganggu Masyarakat
Hasil investigasi yang dilakukan oleh internal KPK menyatakan bahwa M telah melanggar Pasal 3 huruf f PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS berupa perbuatan yang tidak menunjukkan integritas dan keteladanan sikap, perilaku, ucapan, dan tindakan kepada setiap orang, baik di dalam maupun di luar kedinasan.
Tidak hanya itu, M juga dinyatakan telah melanggar Pasal 5 huruf a PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS berupa penyalahgunaan wewenang.
Menurut dia, hal tersebut adalah bukti keseriusan dan komitmen KPK untuk tetap profesional menuntaskan perkara di internal lembaga sesuai dengan lingkup penegakan disiplin pegawai dan kaidah-kaidah dalam hukumnya.
Baca Juga: Ditreskrimsus Polda Metro Jaya Minta Klarifikasi MUI Terkait Wine Berlabel Halal
"Ketegasan ini juga sebagai upaya untuk menegakkan muruah kelembagaan KPK sesuai dengan nilai-nilai atau kode etik yang menjadi pedoman seluruh insan komisi, yaitu integritas, sinergi, keadilan, profesionalitas, dan kepemimpinan," pungkasnya.
Sebelumnya, pegawai KPK yang terlibat pelanggaran kode etik perbuatan asusila terhadap istri tahanan KPK telah dikenai sanksi kategori sedang oleh Dewan Pengawas (Dewas) KPK.
Berdasarkan Peraturan Dewas KPK tentang Penegakan Etik dan Pedoman Perilaku KPK pada Pasal 10 ayat (3) dijelaskan bahwa sanksi yang diberikan bagi pelanggaran sedang berupa pemotongan gaji pokok sebesar 10 persen selama 6 bulan, pemotongan gaji pokok sebesar 15 persen selama 6 bulan, dan pemotongan gaji pokok sebesar 20 persen selama 6 bulan.
Baca Juga: PKB Dan Nasdem Sepakat Koalisi Pendukung Anies-Imin Adalah Koalisi Perubahan
Meski demikian, seiring dengan proses investasi internal, KPK menyatakan M telah melakukan pelanggaran disiplin berat dengan sanksi pemecatan.***
Artikel Terkait
Omong Kosong Pilpres: Megawati Singgung MK, Bubarkan KPK, juga Ancam Media Terkait Hubungan dengan Jokowi
KPK Nilai Pernyataan Megawati Soal KPK Merupakan Sebuah Bentuk Evaluasi
Tidak Hadir Pada Pemanggilan Pertama Selasa Kemarin, KPK Akan Kembali Periksa Cak Imin Pada Kamis Besok
KPK Temukan Puluhan Ribu ASN Terdaftar Sebagai Penerima Bansos
Penuhi Panggilan KPK, Muhaimin Iskandar Tiba di Gedung Merah Putih