DEPOK (eNBe Indonesia) - Lima santriwati dicabuli oleh pimpinan pondok pesantren di Kecamatan Tanara, Kabupaten Serang, Banten. Pelaku, MJN (60), berdalih tak kuasa menahan nafsu dan mengimingi korban menjadi anak angkat guna memuluskan pencabulan sejak Maret hingga Desember 2022.
MJN ditangkap polisi dari Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Polres Serang di rumah salah satu istrinya di Desa Tenjo Ayu, Selasa (14/2/2023) siang. Penangkapan itu menyusul laporan dari keluarga lima santriwati korban pencabulan.
Kepala Seksi Humas Polres Serang Inspektur Satu Dedi Jumhaedi menuturkan, tindakan cabul MJN terkuak lantaran seorang warga mendengar para korban saling bertukar cerita tentang kekerasan seksual yang terjadi. Informasi tersebut diteruskan kepada keluarga, Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak Kecamatan Tanara, dan polisi.
Baca Juga: Redaksi eNBe Indonesia Minta Maaf, Berita terkait Lory Gadi Djou tidak benar
”Para korban bercerita dicabuli di pondok pesantren dan ada yang dicabuli di hotel. Dari hasil visum, terdapat dua korban mengalami sobekan pada selaput daranya akibat penetrasi benda tumpul,” ujar Dedi, dikutip kompas.id, Selasa (21/2/2023).
Kepada polisi, MJN mengaku tak kuasa menahan nafsu. Ia memperdayai para korban yang berusia belasan tahun dengan janji manis sebagai anak angkat.
Anggota pramuka menunjukkan bunga dan stiker berisi stop pelecehan seksual dan kekerasan seksual, Rabu (29/6/2022), di Stasiun Cirebon, Jawa Barat. Kampanye anti-pelecehan dan kekerasan seksual itu digelar oleh PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 3 Cirebon.
Baca Juga: BPJN Tegaskan Bahwa Fenomena Bukit Berpindah di Pulau Timor Murni Longsor
”Ketua Komisi Nasional (Komnas) Perlindungan Anak Banten Hendry Gunawan mendampingi para korban secara hukum. Pendampingan mental juga dilakukan agar gangguan stres pascatrauma (post traumatic stress disorder/PTSD) tidak berkepanjangan.
Kekerasan seksual selain membawa luka fisik, juga membawa luka batin atau psikis yang butuh waktu untuk sembuh.
PTSD merupakan masalah mental yang terjadi karena seseorang mengalami kejadian traumatis. Kejadian traumatis itu antara lain kecelakaan, pelecehan seksual, dan kekerasan fisik.
Baca Juga: Beberapa Tahap Yang Harus Dilewati Saat Proses Pendataan KJP Plus Tahap 1 2023
”Kekerasan seksual selain membawa luka fisik, juga membawa luka batin atau psikis yang butuh waktu untuk sembuh,” kata Hendry.
Masyarakat membubuhkan cap tangan sebagai dukungan terhadap gerakan Hentikan Kekerasan Seksual terhadap Perempuan dan Anak yang digelar Seknas Perempuan Pendukung Jokowi di area bebas kendaraan Jalan MH Thamrin, Jakarta, Minggu (22/6/2017).
Kasus kekerasan seksual terus berulang di Banten. Sebelumnya, tiga santriwati berusia 11 tahun, 14 tahun, dan 15 tahun diperkosa dan dicabuli oleh pimpinan pondok pesantren di Kelurahan Margaluyu, Kecamatan Kasemen, Kota Serang. Pelaku, MR (49), beraksi lebih dari satu kali disertai ancaman kepada korban.
Baca Juga: Relawan Sebut Kualifikasi Ganjar Pranowo Sangat Mumpuni Untuk Teruskan Pemerintahan Setelah Presiden Jokowi
Hendry berharap Peraturan Menteri Agama Nomor 73 Tahun 2022 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Satuan Pendidikan Pada Kementerian Agama terlaksana di lapangan. Apalagi aturan itu sudah jelas berisi 20 pasal yang mengatur definisi, bentuk, hingga penindakan kekerasan seksual di lingkup pendidikan keagamaan.
”Peraturan yang ada perlu dimaksimalkan dari sisi sosialisasi dan penerapannya di berbagai lingkungan pesantren, serta Peran Majelis Ulama Indonesia, tokoh agama, dan pendidik. Tanpa itu, kekerasan seksual akan terus terjadi,” ucap Hendry.***
Artikel Terkait
Anggota DPRD TTS Divonis 8 Bulan Penjara terkait Kasus Pencabulan
Polsek Lembor Limpahkan Berkas Pelaku Pencabulan HL ke Kejari Mabar
Kepolisian Menaikkan Kasus Pencabulan Belasan Santriwati di Depok ke Penyidikan
Gibran Minta Dugaan Pencabulan oleh Pejabat PDAM Solo diusut Tuntas