• Jumat, 29 September 2023

Terdakwa Kasus Peredaran Sabu Linda Pujiastuti Akui Dirinya Merupakan Istri Siri Teddy Minahasa

- Rabu, 1 Maret 2023 | 15:32 WIB
Terdakwa kasus peredaran sabu Linda Pudjiastuti alias Anita mengakui bahwa dirinya adalah istri siri Teddy Minahasa.
Terdakwa kasus peredaran sabu Linda Pudjiastuti alias Anita mengakui bahwa dirinya adalah istri siri Teddy Minahasa.

DEPOK (eNBe Indonesia) - Linda Pujiastuti alias Anita mengakui bahwa dirinya merupakan istri siri Irjen Teddy Minahasa.

Pernyataan ini Linda sampaikan saat membantah keterangan Teddy yang duduk sebagai saksi mahkota di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu (1/3/2023).

Kepada majelis hakim, Linda menyatakan memiliki hubungan spesial dengan mantan Kapolda Sumatera Barat tersebut.  

Baca Juga: KPK Benarkan Bahwa Mantan Pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo Punya Saham di 6 Perusahaan

"Saya tidak pernah berantem dan saya memang ada hubungan dengan Pak Teddy biar pun beliau tidak mengakui," ungkap Linda dalam persidangan, seperti dikutip Kompas.com, Rabu (1/3).
 
Selain itu, saat bekerja sama dengan Teddy dalam pencegahan peredaran narkotika dan terapung di Laut Cina Selatan, keduanya kerap tidur bersama.

Linda lalu berkata, bahwa dirinya mengungkapkan fakta ini karena berkaitan dengan penyisihan barang bukti sabu.

Baca Juga: KSP Nilai Program Kartu Prakerja Berhasil

"Saya itu istri sirinya Pak Teddy Minahasa, biar pun beliau tidak mengakui," ucap Linda.

Adapun Linda merupakan rekan Teddy Minahasa dalam pusaran peredaran narkotika jenis sabu.

Linda meminta eks Kapolsek Kalibaru Kompol Kasranto untuk menjual sabu hasil penilapan Teddy. Sabu seberat 1 kilogram akhirnya terjual pada bandar narkoba Kampung Bahari, Jakarta Utara, Alex Bonpis.

Baca Juga: Letakkan Batu Pertama PLTA Mentarang, Presiden Jokowi Sebut Sebagai Bukti Kerja Sama Indonesia dan Malaysia

Menurut jaksa dalam dakwaannya, Teddy bekerja sama dengan AKBP Dody Prawiranegara, Syamsul Maarif, dan Linda Pujiastuti (Anita) untuk menawarkan, membeli, menjual, dan menjadi perantara penyebaran narkotika.

Narkotika yang dijual itu merupakan hasil penyelundupan barang sitaan seberat lebih dari 5 kilogram. Dalam persidangan terungkap bahwa Teddy meminta AKBP Dody mengambil sabu itu lalu menggantinya dengan tawas.

Awalnya, Dody sempat menolak. Namun, pada akhirnya Dody menyanggupi permintaan Teddy.

Baca Juga: Lebih Dari 95 Persen Siswa SMAN 1 Kota Kupang Terlambat Karena Masuk Sekolah Terlalu Pagi

Dody kemudian memberikan sabu tersebut kepada Linda. Setelah itu, Linda menyerahkan sabu tersebut kepada Kasranto untuk kemudian dijual kepada bandar narkoba. Total, ada 11 orang yang diduga terlibat dalam peredaran narkoba ini, termasuk Teddy Minahasa.

Sementara itu, 10 orang lainnya adalah Hendra, Aril Firmansyah, Aipda Achmad Darmawan, Mai Siska, Kompol Kasranto, Aiptu Janto Situmorang, Linda Pujiastuti, Syamsul Ma'arif, Muhamad Nasir, dan AKBP Dody Prawiranegara.

Teddy dan para terdakwa lainnya didakwa melanggar Pasal 114 Ayat 2 subsider Pasal 112 Ayat 2, juncto Pasal 132 Ayat 1, juncto Pasal 55 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.***

Editor: Christianus Wai Mona

Sumber: kompas.com

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X