DEPOK (eNBe Indonesia) - Komisi Yudisial (KY) Republik Indonesia menilai putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat yang mengabulkan gugatan Partai Prima dan menghukum Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk menunda pemilu kontroversial.
"Putusan tersebut pada prinsipnya menimbulkan tanda tanya dan kontroversi di tengah masyarakat," kata Juru Bicara KY Miko Susanto Ginting di Jakarta, dikutip Antara, Jumat (3/3).
Hal tersebut disampaikan Miko setelah KY mencermati substansi putusan PN Jakarta Pusat, dan reaksi yang muncul dari putusan itu.
Baca Juga: Sidang Vonis Terdakwa Ira Ua Hari Ini Berlangsung Secara Virtual
Miko mengatakan putusan pengadilan tidak bekerja di ruang hampa, karena ada aspirasi yang hidup di masyarakat secara sosiologis. Termasuk adanya aspek yuridis dimana kepatuhan terhadap UUD 1945 serta pertimbangan-pertimbangan lain seperti nilai-nilai demokrasi.
Untuk itu, lanjut dia, KY akan melakukan pendalaman terhadap putusan tersebut terutama melihat apakah ada dugaan pelanggaran perilaku yang terjadi. Salah satu bagian dari pendalaman bisa jadi dengan memanggil hakim untuk dimintai klarifikasi.
Apabila ada dugaan yang kuat telah terjadi pelanggaran perilaku hakim, maka KY akan melakukan pemeriksaan terhadap hakim yang bersangkutan.
Baca Juga: Ketua Umum PSSI Erick Thohir Pastikan Berita Pemecatan Shin Tae-yong Tidak Benar
Namun, perlu digarisbawahi, terkait dengan substansi putusan, forum yang tepat untuk menguatkan atau mengubah putusan tersebut ialah melalui upaya hukum. Domain KY fokus pada aspek dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim.
Terakhir, KY juga akan berkomunikasi dengan Mahkamah Agung terkait dengan putusan tersebut serta aspek perilaku hakim yang terkait.
Untuk diketahui, PN Jakpus mengabulkan gugatan Partai Prima terhadap KPU yang dilayangkan partai tersebut pada 8 Desember 2022 dengan nomor register 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst.
Baca Juga: Viktor Laiskodat Menari Bersama Guru dan Siswa SMAN 6 Yang Melaksanakan Kebijakan Sekolah Pukul 5.30 WITA
Hakim menghukum tergugat untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024 sejak putusan diucapkan dan melaksanakan tahapan pemilihan umum dari awal selama lebih kurang 2 tahun 4 bulan 7 hari.***
Artikel Terkait
Ketua KPU Bantah Adanya Politisasi Dibalikl Pelantikan Anggota KPU 2023
Pesan Presiden Jokowi kepada KPU Terkait Pemilu 2024
KPU NTT Sebut Calon DPD Harus Penuhi Syarat Minimal 2.000 Suara
KPU Tetapkan Nomor Urut Parpol
Bertemu KWI, KPU Minta Kerja Sama Untuk Wujudkan Pemilu Damai dan Berintegritas